Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
2. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
3. Cetak Biru (Blue Print) PPM adalah dokumen yang berisi perencanaan strategis pembangunan terpadu yang memuat arah kebijakan PPM di wilayah Provinsi.
4. Rencana Induk PPM adalah dokumen yang memuat rencana program PPM yang disusun berdasarkan Cetak Biru (Blue Print) PPM.
5. Program PPM Tahunan adalah rencana pelaksanaan program PPM tahun berjalan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Usaha Pertambangan adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
7. Masyarakat Sekitar Tambang adalah individu atau kolektif yang terkena dampak langsung kegiatan Usaha Pertambangan atau berada di sekitar area kegiatan Usaha Pertambangan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan nasihat, saran, dan kesimpulan yang sebaik-baiknya terkait Rencana Induk PPM atau Program PPM Tahunan.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah suatu dokumen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya dari Badan Usaha Pertambangan untuk 1 (satu) tahun ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
11. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
