Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
5. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
6. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
7. Pengolah Ikan adalah Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi maupun non-konsumsi.
8. Pemasar Perikanan adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk olahannya.
9. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
10. Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Utama yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Utama melakukan pendaftaran.
11. Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Utama kelautan dan perikanan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
13. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian.
15. Badan adalah Badan di lingkungan Kementerian.
16. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.
17. Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
18. Pekerjaan adalah mata pencaharian bidang kelautan dan perikanan.
19. Dalam jaringan, yang selanjutnya disingkat Daring adalah terhubung dalam jejaring komputer atau online.
20. Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.
21. Validasi adalah pengesahan data Pelaku Utama oleh Kementerian.
22. Hari adalah hari kerja.
