Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN No. 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
5. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
6. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
7. Pengolah Ikan adalah Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi maupun non-konsumsi.
8. Pemasar Perikanan adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk olahannya.
9. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
10. Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Utama yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Utama melakukan pendaftaran.
11. Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Utama kelautan dan perikanan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
13. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian.
15. Badan adalah Badan di lingkungan Kementerian.
16. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.

17. Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
18. Pekerjaan adalah mata pencaharian bidang kelautan dan perikanan.
19. Dalam jaringan, yang selanjutnya disingkat Daring adalah terhubung dalam jejaring komputer atau online.
20. Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.
21. Validasi adalah pengesahan data Pelaku Utama oleh Kementerian.
22. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk Pelaku Utama.
(2) Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nelayan;
b. Pembudi Daya Ikan;
c. Petambak Garam;
d. Pengolah Ikan; dan
e. Pemasar Perikanan.
(3) Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. nelayan kecil;
b. nelayan tradisional;
c. nelayan buruh; dan
d. nelayan pemilik.
(4) Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pembudi daya ikan kecil;
b. penggarap lahan budidaya; dan

c. pemilik lahan budidaya.
(5) Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. petambak garam kecil;
b. penggarap tambak garam; dan
c. pemilik tambak garam.

Pasal 3

(1) Kartu Kusuka diberikan kepada Pelaku Utama.
(2) Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. bukti profesi Pelaku Utama;
b. basis data untuk pendataan sektoral bagi Pelaku Utama; dan
c. basis data untuk memudahkan perlindungan dan/atau pemberdayaan bagi Pelaku Utama.

Pasal 4

(1) Penyelenggara Kartu Kusuka dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan;
d. UPT;
e. Dinas provinsi; dan
f. Dinas kabupaten/kota.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertugas:
a. mengoordinir penyelenggaraan Kartu Kusuka di Kementerian; dan
b. memfasilitasi kerja sama dengan pihak luar Kementerian dalam penyelenggaraan Kartu Kusuka.

(3) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Petambak Garam;
b. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Nelayan;
c. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budi daya sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Pembudi Daya Ikan;
d. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berwenang:
a. menyusun standardisasi formulir Kartu Kusuka;
b. membangun dan mengelola sistem basis data Kartu Kusuka;
c. mengadakan bimbingan teknis kepada penyelenggara Kartu Kusuka;
d. mengelola, menyajikan, dan melakukan diseminasi data Pelaku Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memfasilitasi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta sinergitas kebijakan dan program/kegiatan Kartu Kusuka antara para pemangku kepentingan;
f. melakukan Validasi blok umum;
g. memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak luar terkait penyelenggaraan Kartu Kusuka;
h. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi perjanjian kerja sama; dan

i. MENETAPKAN Petugas Kusuka.
(2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan sosialisasi, pendataan, Validasi blok khusus, pencetakan, distribusi, dan/atau pendampingan distribusi Kartu Kusuka sesuai dengan kewenangannya.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan sosialisasi, pendataan, distribusi, dan/atau pendampingan distribusi Kartu Kusuka sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, berwenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan, penyelarasan, pengintegrasian pelaksanaan program Kartu Kusuka di kabupaten/kota/UPTD lingkup provinsi;
b. mengelola dan menyajikan data Kartu Kusuka di provinsi; dan
c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di provinsi.
(5) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, berwenang:
a. melakukan pendataan, sosialisasi, dan pendampingan distribusi Kartu Kusuka;
b. melakukan verifikasi kepada Pelaku Utama yang mengajukan permohonan; dan
c. memberikan bimbingan teknis pendataan, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka.

Pasal 6

(1) Setiap Pelaku Utama untuk memiliki Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka dengan mengisi formulir penerbitan.
(2) Formulir penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. blok umum; dan
b. blok khusus.
(3) Pelaku Utama perseorangan dalam mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Utama, apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama; dan
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika memiliki.
(4) Dalam hal Pelaku Utama berbentuk korporasi maka pengajuan permohonan penerbitan Kartu Kusuka harus melampirkan NIB.
(5) Dalam hal Pelaku Utama korporasi belum memiliki NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penanggung jawab korporasi yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh korporasi yang bersangkutan;
b. fotokopi NPWP korporasi bagi badan usaha yang memiliki NPWP;

c. fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha yang memiliki TDP;
d. fotokopi akte pendirian bagi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Lembaga nonpemerintah;
e. surat keterangan domisili bagi bentuk usaha PT, CV, BUMN, koperasi atau BUMD; dan
f. fotokopi Surat Keputusan pengesahan dari pihak yang berwenang bagi bentuk usaha Kelompok.

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka yang disampaikan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukkan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data Kementerian, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka dengan melampirkan formulir penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal melakukan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui Validasi data blok umum.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.

(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat
(5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi telah sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data Kementerian.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 9

Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e- Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.

Pasal 10

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian.

(3) Jangka waktu pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilaksanakan oleh pihak perbankan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak perbankan.
(4) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal apabila:
a. tidak tercapai kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan;
b. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian melakukan wanprestasi; dan/atau
c. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian menyatakan ketidaksanggupan untuk mencetak Kartu Kusuka.
(5) Pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pendistribusian Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh Petugas Kusuka.

Pasal 11

(1) Kartu Kusuka dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kartu Kusuka diterbitkan.
(2) Perubahan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat perubahan data atau informasi paling sedikit berupa alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau pekerjaan Pelaku Utama.
(3) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan perubahan Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir perubahan melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung.

(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
a. Fisik/hasil pemindaian Kartu Kusuka yang akan diubah;
b. fotokopi KTP untuk perubahan alamat bagi Pelaku Utama perseorangan atau fotokopi surat keterangan domisili perusahaan untuk perubahan domisili bagi Pelaku Utama korporasi;
c. fotokopi surat keterangan perubahan nama korporasi dari pihak yang berwenang bagi Pelaku Utama korporasi;
d. perubahan struktur kepengurusan korporasi dan fotokopi KTP penanggung jawab kepengurusan baru untuk perubahan nama penanggung jawab bagi Pelaku Utama korporasi; dan
e. surat keterangan beralih pekerjaan dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih pekerjaan bagi Pelaku Utama perseorangan.
(5) Dalam hal permohonan perubahan diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(6) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi.
(7) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan secara langsung melalui Petugas Kusuka dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

(8) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan melalui Daring dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.

Pasal 12

(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai

alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 13

(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 14

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 15

(1) Perpanjangan Kartu Kusuka diajukan sebelum masa berlaku Kartu Kusuka berakhir.
(2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan perpanjangan Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir perpanjangan melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi atau hasil pemindaian Kartu Kusuka yang akan diperpanjang.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.

(7) Perpanjangan Kartu Kusuka yang diajukan setelah habis masa berlakunya dikenakan sama dengan pengajuan permohonan baru.

Pasal 16

(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan
a. pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 17

(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 18

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 19

(1) Penggantian Kartu Kusuka dapat dilakukan apabila Kartu Kusuka rusak atau hilang.
(2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan penggantian Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir penggantian melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. kartu fisik atau hasil pemindaian kartu fisik dalam hal Kartu Kusuka rusak; atau
b. surat keterangan hilang atau hasil pemindaian surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu Kusuka hilang.
(3) Dalam hal permohonan penggantian diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(4) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi.
(5) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.

Pasal 20

(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan:
a. pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum penggantian Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.

(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum penggantian Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 21

(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.

Pasal 22

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.

(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 23

Hasil Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, digunakan untuk:
a. bahan pertimbangan dalam permohonan perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka; dan
b. bahan pertimbangan dalam pemberian perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Utama.

Pasal 24

(1) Formulir penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka terdiri dari:
a. blok umum, dan
b. blok khusus
(2) Blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi:
a. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Utama;
c. jenis kelamin untuk perseorangan;
d. tempat dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
e. nomor telepon;
f. alamat Pelaku Utama sesuai dokumen pendukung dalam persyaratan;
g. alamat surat menyurat;

h. tahun mulai usaha di sektor kelautan dan perikanan;
i. status perkawinan untuk perseorangan;
j. jumlah tanggungan untuk perseorangan;
k. pendidikan terakhir yang ditamatkan untuk perseorangan;
l. agama; dan
m. pekerjaan Pelaku Utama.
(3) Blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat informasi:
a. total pendapatan kotor tahunan, dan
b. jumlah serta jenis sarana dan prasarana yang digunakan.
(4) Bentuk dan format formulir Kartu Kusuka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. formulir penerbitan Kartu Kusuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. formulir perubahan Kartu Kusuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. formulir perpanjangan Kartu Kusuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d. formulir penggantian Kartu Kusuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Kartu Kusuka paling sedikit memuat informasi:
a. NIK untuk Kartu Kusuka perseorangan;
b. nomor Kartu Kusuka untuk Kartu Kusuka Korporasi;
c. nama Pelaku Utama untuk Kartu Kusuka Perseorangan;

d. nama penanggung jawab Korporasi untuk Kartu Kusuka Korporasi;
e. alamat Pelaku Utama;
f. masa berlaku;
g. pekerjaan Pelaku Utama; dan
h. kode Quick Response/QR Code.
(2) Kode Quick Response/QR Code berisi tautan yang paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kode Quick Response/QR Code digunakan untuk mengetahui validitas data Pelaku Utama pemegang Kartu Kusuka.
(4) Bentuk dan format Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Kartu Kusuka berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 27

(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya.
(2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh Direktorat Jenderal tidak dikenakan biaya.

Pasal 28

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kusuka paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kusuka meliputi proses pendataan, validasi, pencetakan dan distribusi, perubahan, perpanjangan, serta penggantian.

Pasal 29

(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak perbankan.
(2) Direktorat Jenderal/Badan menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan Kartu Kusuka oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pelaksanaan Kartu Kusuka, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Dinas, dan UPT melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka dalam rangka sinergitas kebijakan program/kegiatan Kartu Kusuka di Kementerian.
(3) Direktorat Jenderal/Badan melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa:
a. fasilitasi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta sinergitas kebijakan dan program/kegiatan Kartu Kusuka antara para pemangku kepentingan; dan
b. sosialisasi pelaksanaan Kartu Kusuka.
(4) Dinas Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa:
a. koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian pelaksanaan program Kartu Kusuka antar daerah kabupaten/kota; dan
b. pemberian bimbingan, pemantauan, evaluasi dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di provinsi.
(5) Dinas kabupaten/kota atau UPT melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa:
a. koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian program Kartu Kusuka;
b. pemberian bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di daerah kabupaten/kota; dan
c. sosialisasi fungsi Kartu Kusuka.

Pasal 31

(1) Kartu Kusuka yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Kartu Nelayan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN- KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA