Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN 01 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PERMEN No. 42 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam 8erita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI