Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Simdiklat adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian dan pendokumentasian kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing pada Kementerian Agama.
3. Peserta Diklat adalah Aparatur Sipil Negara dan Non- Pegawai Negeri Sipil.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah pengelola Simdiklat.
6. Badan Litbang dan Diklat adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
7. Pusdiklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
8. Admin Pusat adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada Kementerian Agama.
9. Admin Pusdiklat adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu pengelolaan Simdiklat pada Pusdiklat.
10. Admin Balai adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu pengelolaan Simdiklat pada Balai Diklat Keagamaan.
11. Admin Panitia adalah anggota panitia Diklat yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan.
12. Admin Unit adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Simdiklat untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada unit masing-masing.
