Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen adalah semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen portland campur, semen masonry, dan semen portland komposit.
2. Semen Portland Putih adalah semen hidrolis yang berwarna putih dan dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland putih yang terutama terdiri atas kalsium silikat dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat.
3. Semen Portland Pozolan adalah semen hidrolis yang terdiri dari campuran yang homogen antara semen portland dengan pozolan halus, yang diproduksi dengan menggiling klinker semen portland dan pozolan bersama- sama atau mencampur secara merata bubuk semen portland dengan bubuk pozolan atau gabungan antara menggiling dan mencampur dimana kadar pozolan 6% (enam persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
massa semen portland pozolan.
4. Semen Portland adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland terutama yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan bahan tambahan lain.
5. Semen Portland Campur adalah suatu bahan pengikat hidrolis hasil penggilingan bersama-sama dari terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik yang bersifat berekasi (inert).
6. Semen Masonry adalah semen hidrolis yang digunakan terutama dalam pekerjaan menembok dan memplester konstruksi yang terdiri dari campuran dari semen portland atau campuran semen hirolis dengan bahan yang bersifat menambah keplastisan (seperti batu kapur, kapur yang terhidrasi atau kapur hidrolis) bersamaan dengan bahan lain yang digunakan untuk meningkatkan satu atau lebih sifat seperti waktu pengikatan (setting time), kemampuan kerja (workability), daya simpan air (water retention), dan ketahanan (durability).
7. Semen Portland Komposit adalah bahan pengikat hirolis hasil penggilingan bersama-sama terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik atau hasil pencampuran antara bubuk semen portland dengan bubuk bahan anorganik lain. Bahan anorganik tersebut antara lain terak tanur tinggi (blast furnace slag), pozolan, senyawa silikat, batu kapur, dengan kadar totaal bahan anorganik 6% (enam persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari massa semen portland komposit.
8. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
9. Industri Semen di Kementerian Perindustrian. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Sni Semen Yang Selanjutnya
disebut Sppt-Sni Semen adalah Sertifikat yang Dikeluarkan Oleh Lembaga Sertifikasi Produk Kepada Produsen yang Mampu Memproduksi Semen Sesuai dengan Ketentuan SNI.
10. Lembaga Sertifikasi Produk yang Selanjutnya disebut Lspro adalah Lembaga yang Melakukan Kegiatan Sertifikasi Produk dan Menerbitkan Sppt-Sni Semen Sesuai Dengan Ketentuan SNI.
11. Laboratorium Penguji adalah Laboratorium yang Melakukan Kegiatan Pengujian Kesesuaian Mutu Terhadap Jenis Semen Sesuai Dengan Metode Uji SNI.
12. Menteri Adalah Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian.
13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang Memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melakukan Pembinaan Terhadap
14. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang Selanjutnya disebut Kepala Bppi adalah Kepala Badan yang Memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melakukan Penelitian dan Pengembangan Industri di Kementerian Perindustrian.
