Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMEN No. 44 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
6. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum.

8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir Produsen.
9. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Produk Hortikultura.
10. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
14. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Importir yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
16. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
17. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis barang impor.
18. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.

19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
20. Inatrade adalah layanan perijinan di bidang perdagangan secara elektronik.
21. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
24. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Ketentuan mengenai jenis Produk Hortikultura yang diatur impornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API; dan
b. BUMN yang mendapat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(2) Importir dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

(4) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Jenis Produk Hortikultura yang akan diimpor oleh BUMN dan BUMN yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
(2) Berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan penugasan BUMN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN memberikan penugasan kepada BUMN.

Pasal 5

(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Konsumsi; dan
b. Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Bahan Baku Industri.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan kepada Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan BUMN yang mendapat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diterbitkan kepada Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

Pasal 6

Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API-U;
b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik jenis Produk Hortikultura;
c. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik jenis Produk Hortikultura;
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang berpendingin (cold storage) dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik jenis Produk Hortikultura; dan
e. RIPH.

Pasal 7

Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API-P;
b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik jenis Produk Hortikultura;
c. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik jenis Produk Hortikultura;
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang berpendingin (cold storage) dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik

jenis Produk Hortikultura; dan
e. RIPH.

Pasal 8

Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API-U;
b. Surat Penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; dan
c. RIPH.

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Direktur menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penerbitan Persetujuan Impor bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus memperhatikan kemampuan dan kelayakan gudang berpendingin (cold storage) dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura.

Pasal 10

Masa berlaku Persetujuan Impor sesuai dengan masa berlaku RIPH.

Pasal 11

(1) Importir wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 8 huruf a.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Impor.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Importir wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan RIPH.
(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. RIPH Perubahan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dan pengajuan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dapat disampaikan secara manual yang ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan:
a. Persetujuan Impor; dan
b. perubahan Persetujuan Impor, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 14

Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor dan perubahan Persetujuan Impor.

Pasal 15

(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor hanya dapat mengimpor jenis Produk Hortikultura untuk digunakan sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi industri yang dimilikinya.
(2) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan jenis Produk Hortikultura yang diimpornya kepada pihak lain.

(3) Dalam keadaan tertentu, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P lain.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau
b. mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 16

(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pernyataan secara mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau
c. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan sebelum jenis Produk Hortikultura yang diimpor diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan.

Pasal 17

(1) Setiap pelaksanaan Impor Produk Hortikultura harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat negara asal.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah terakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
dan
e. mempunyai rekam-jejak yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor.

Pasal 19

(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. data atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
b. pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
c. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate);
d. Phytosanitary Certificate;
e. Certificate of Origin (CoO);

f. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LS.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat berdasarkan pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 20

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Produk Hortikultura dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. LS.
(3) Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Produk Hortikultura sebelum barang Impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui laman

http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor dokumen pemberitahuan pabean impor.
(5) Apabila Importir tidak menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan.
(6) Importir harus mencantumkan nomor Persetujuan Impor dan LS di dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
(7) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pemberitahuan pabean impor paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

(1) Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor jenis Produk Hortikultura baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 22

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Produk Hortikultura kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pasal 23

Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor.

Pasal 24

Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyampaikan laporan pelaksanaan impor jenis Produk Hortikultura dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.

Pasal 25

Persetujuan Impor dicabut apabila Importir:
a. terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P;
b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tanpa membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P;
c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor Produk Hortikultura dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
d. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2);
e. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan

Persetujuan Impor;
f. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau instansi teknis terkait;
dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.

Pasal 26

(1) Pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pengaktifan kembali Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara elektronik oleh sistem Inatrade.
(2) Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur.
(3) Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor secara elektronik oleh sistem Inatrade.

Pasal 27

(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun sejak tanggal RIPH perubahan berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
(3) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dapat kembali mengajukan permohonan

Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Pasal 28

(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Hortikultura dicabut apabila Surveyor:
a. melanggar ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29

(1) Importir yang melakukan Impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk Hortikultura yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
(4) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Ketentuan mengenai Impor Produk Hortikultura dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku terhadap Produk

Hortikultura asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat kecuali Pusat Logistik Berikat.

Pasal 31

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Produk Hortikultura untuk:
a. barang keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang; dan/atau
d. barang pelintas batas yang dikonsumsi sendiri dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang.

Pasal 32

(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan Impor, Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor jenis Produk Hortikultura;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan/atau
c. dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian jenis Produk Hortikultura yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Produk Hortikultura.

Pasal 33

Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 34

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
b. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723) dinyatakan tetap dapat melaksanakan

tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 20190 Mei 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA Salinan sesuai dengan aslinya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 201912 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

ral