Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PERMEN No. 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS Ex. 1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai, yang selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Terdaftar Kedelai, yang selanjutnya disebut IT-Kedelai adalah BUMN, koperasi dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindah- tangankan kepada pihak lain.
5. Importir Produsen Kedelai, yang selanjutnya disebut IP-Kedelai adalah BUMN dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
6. Persetujuan Impor adalah izin impor Kedelai.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
9. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

10. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Impor Kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program Stabillisasi Harga Kedelai.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri.
(2) Impor Kedelai oleh BUMN dan/atau swasta hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai atau pengakuan sebagai IP-Kedelai dari Menteri.
(3) Impor Kedelai oleh koperasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai kepada Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BUMN, koperasi dan/atau swasta harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi bukti penguasaan tempat penyimpanan (gudang) sesuai dengan karakteristik produk;
g. bukti pengalaman dalam melakukan impor dan/atau distribusi Kedelai di dalam negeri selama 3 (tiga) tahun;
h. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Kedelai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Kedelai.
(6) Penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(8) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Kedelai disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BUMN dan/atau swasta harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi bukti penguasaan tempat penyimpanan (gudang) sesuai dengan karakteristik produk;
g. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C;
h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. surat Pernyataan Kesanggupan membeli kedelai petani dan ditandatangani di atas materai.
(2) Bukti realisasi pembelian Kedelai petani yang dimuat di dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i ditandasahkan oleh:
a. Perusahaan Umum BULOG; atau
b. Surveyor yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS).
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Kedelai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Kedelai.
(7) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(8) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada BUMN dan/atau swasta pemilik IP- Kedelai serta tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(9) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(10) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Kedelai disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai, yang akan melakukan impor Kedelai harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor untuk koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT-Kedelai harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesanggupan membeli kedelai petani dan ditandatangani di atas materai;
b. Rencana penjualan kedelai ke dalam negeri; dan
c. fotokopi penetapan sebagai IT-Kedelai.
(2) Jumlah pembelian Kedelai petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan penghitungan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Bukti realisasi pembelian Kedelai petani yang dimuat di dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandasahkan oleh:
a. Perusahaan Umum BULOG; atau
b. Surveyor yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS).
(4) Dalam hal keadaan tertentu yang mengakibatkan harga pasar di atas Harga Beli Petani (HBP):
a. Petani dapat menjual di pasar umum dengan harga pasar yang terbentuk; dan/atau
b. Petani dapat menjual kepada IT-Kedelai dan/atau Perusahaan Umum BULOG dengan Harga Beli Petani (HBP) yang ditetapkan Pemerintah.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(6) Pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan Impor Periode Semester Pertama dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November;
b. Permohonan Persetujuan Impor Periode Semester Kedua dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei.
(7) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan setiap awal semester.
(8) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada para IT-Kedelai serta tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(9) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(10) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id

8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu:
a. Persetujuan Impor Periode Semester Pertama berlaku mulai dari bulan Januari hingga Juni.
b. Persetujuan Impor Periode Semester Kedua berlaku mulai dari bulan Juli hingga Desember.
9. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Perusahaan Umum BULOG dan IT-Kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) IT-Kedelai dan IP-Kedelai wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Kedelai melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila tidak merealisasikan impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Penetapan sebagai IT-Kedelai dan IP-Kedelai dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
www.djpp.kemenkumham.go.id

12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai dicabut apabila:
a. tidak merealisasikan pembelian Kedelai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan membeli Kedelai petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) huruf a;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Kedelai;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan Persetujuan Impor;
dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Kedelai.
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Impor Kedelai untuk:
a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku ketentuan penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2013.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 7A mulai berlaku pada tanggal 1 November 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id