Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
2. Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
3. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program Pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
4. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu.
5. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan untuk memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.
6. AKP Strategis adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian kebutuhan strategis dan target kinerja Unit Pengguna.
7. AKP Jabatan adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna.
8. AKP Individu adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan.
9. Peta Pembelajaran (Learning Journey) yang selanjutnya disebut Learning Journey adalah tahapan Pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai dalam rangka pengembangan pegawai dalam suatu jabatan untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
10. Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja Kementerian Keuangan.
11. Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
12. Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
13. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
14. Pimpinan Unit Pengguna adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I yang memimpin Unit Pengguna.
15. Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
16. Unit Pelaksana AKP Unit Kerja adalah unit yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai Kementerian Keuangan sampai dengan satuan kerja terkecil pada masing-masing Unit Pengguna.
17. Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempuyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP.
18. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah Sekretariat Jenderal.
