Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Jaminan . . .
SALINAN
1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan
untuk
mempertahankan
derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
2. Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang
meninggal dunia.
4. Peserta
Program
Jaminan
Pensiun
yang
selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
6. Pemberi
Kerja
adalah
orang
perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara
negara
yang
memperkerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah
menurut
peraturan
perundang-undangan
dari
peserta yang meninggal dunia yang terdaftar
sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
8. Anak . . .
8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak
angkat yang sah menurut peraturan perundang-
undangan dari peserta yang meninggal dunia yang
terdaftar
sebagai
ahli
waris
di
BPJS
Ketenagakerjaan.
9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung,
ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat,
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
10. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli
waris peserta yang berhak menerima manfaat
pensiun.
11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
12. Masa
Iur
adalah
jumlah
bulan
pelunasan
pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan
dibayar
menurut
suatu
perjanjian
kerja,
kesepakatan,
atau
peraturan
perundang-
undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap
bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Cacat
Total
Tetap
adalah
cacat
yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
15. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai
menerima manfaat pensiun.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
