Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
5. Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
6. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu yang sangat rendah (sekitar minus 1600 C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
7. Titik Serah Hulu adalah titik penyerahan atau penjualan Gas Bumi yang disepakati antara penjual dan pembeli Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
8. Harga adalah harga Gas Bumi dalam satuan dollar Amerika (US$) per Million British Thermal Unit.
9. Pembangkit Tenaga Listrik Berbahan Bakar Gas di Mulut Sumur, yang selanjutnya disebut Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur adalah pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar Gas Bumi yang berada di dekat fasilitas produksi hulu minyak dan gas bumi.
10. Harga Minyak Mentah INDONESIA atau Indonesian Crude Price, yang selanjutnya disebut ICP adalah rata-rata aritmatik dari seluruh indeks minyak mentah INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada bulan sebelumnya.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
