Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans

PERMEN No. 45 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera
Barat.
2. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal2...
SK No200356A

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).

Pasal 3

Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Suliki;
b. Kecamatan Guguak;
c. Kecamatan Payakumbuh;
d. Kecamatan Luak;
e. Kecamatan Harau;
f. Kecamatan Pangkalan Koto Baru;
g. Kecamatan Kapur IX;
h. Kecamatan Gunuang Omeh;
i. Kecamatan Lareh Sago Halaban;
j. Kecamatan Situjuah Limo Nagari;
k. Kecamatan Mungka;
l. Kecamatan Bukik Barisan; dan
m. Kecamatan Akabiluru.
SK No 200357 A
Pasal4...

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 4

(1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar
Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
dan Kabupaten Agam.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang
berkedudukan di Kecamatan Harau.

Pasal 6

Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan
waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan
tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat
salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
SK No 200358 A
BABIII ...

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

Pasal 10

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 200359 A
Agar

PRESIDEN
REPUDLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 151
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 200487 A
Setiawati

I
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
selurrrh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Lima
Puluh Kota berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurrrs Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 200488 A
Berkaitan. .

II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL