ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 200359 A
Agar
PRESIDEN
REPUDLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 151
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 200487 A
Setiawati
I
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
selurrrh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Lima
Puluh Kota berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurrrs Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 200488 A
Berkaitan. .
II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL