Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PERMEN No. 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
9. Importir Terdaftar Hewan dan Produk Hewan, yang selanjutnya disebut IT-Hewan dan Produk Hewan, adalah perusahaan yang melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
10. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hewan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu www.djpp.kemenkumham.go.id

kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
14. Persetujuan Impor adalah izin impor Hewan dan/atau Produk Hewan.
15. Persetujuan Ekspor adalah izin ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor dan persetujuan ekspor.
17. Harga referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi.
18. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
21. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
22. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.

Pasal 2

(1) Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan.
(2) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Impor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih, Bibit dan/atau Bakalan/ternak potong di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.

Pasal 4

(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dan/atau BUMN yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan swasta dan/atau BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Angka Pengenal Importir (API); dan
f. bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Bakalan; atau
g. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Permohonan yang diterima harus segera diperiksa oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk mengetahui kelengkapan data yang disampaikan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, data disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat dimulai 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan data yang tidak benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) data yang diajukan benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 6

Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Pasal 7

Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pejabat Kementerian Perdagangan dan pejabat instansi teknis terkait.

Pasal 8

(1) IT-Hewan dan Produk Hewan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.

Pasal 9

(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan memperoleh rekomendasi.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, IT-Hewan dan Produk Hewan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan:
a. Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan Produk Hewan segar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; atau
b. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor Produk Hewan olahan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor Produk Hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id

disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.

Pasal 12

(1) Permohonan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk:
a. Triwulan pertama periode bulan Januari – Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember.
b. Triwulan kedua periode bulan April – Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret.
c. Triwulan ketiga periode bulan Juli – September hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
d. Triwulan keempat periode bulan Oktober – Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.
(2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.

Pasal 13

IT-Hewan dan Produk Hewan yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a wajib merealisasikan impor Hewan dan Produk Hewan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari akumulasi Persetujuan Impor selama 1 (satu) tahun.

Pasal 14

(1) Dalam hal harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) di pasaran di bawah harga referensi maka importasi Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini ditunda importasinya sampai harga kembali mencapai harga referensi.
(2) Harga referensi daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah).
(3) Penetapan harga referensi daging sapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pemantau Harga Daging Sapi mengusulkan harga referensi kepada Menteri untuk ditetapkan kembali menjadi harga referensi baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan memiliki Persetujuan Impor.
(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Hewan dan Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor disampaikan kepada instansi terkait.

Pasal 17

Karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya.

Pasal 18

(1) Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik hanya dapat mengimpor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk didistribusikan ke pasar ritel.
(3) Impor Hewan dan Produk Hewan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.

Pasal 19

(1) Pada Produk Hewan yang diimpor wajib dicantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah www.djpp.kemenkumham.go.id

dimengerti serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.

Pasal 20

(1) Produk Hewan yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan, dan diberi tanda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan kode daur ulang dan tara pangan pada kemasan.

Pasal 21

Dalam hal di negara asal impor Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi resiko penyebaran zoonosis dan dinyatakan dilarang diimpor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 23

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.

Pasal 24

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
c. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan sistem elektronik melalui INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

(1) IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor dan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan, atau pelaksanaan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor atau Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) IT-Hewan dan Produk Hewan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan distribusi sapi dan daging sapi dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
c. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Pasal 26

IT-Hewan dan Produk Hewan, dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebanyak 3 (tiga) kali.

Pasal 27

IT-Hewan dan Produk Hewan, dicabut apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IT- Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor.

Pasal 28

Pencabutan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 29

Perusahaan yang telah dicabut penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.

Pasal 30

(1) Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang jumlah, jenis, unit usaha, dan/atau negara asal tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab importir.

Pasal 31

(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id

d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah ditandasahkan oleh petugas/pejabat Bea dan Cukai dan tanpa harus melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(5) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor.

Pasal 32

(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id

d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(3) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

Pasal 33

Setiap pelaksanaan impor dan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Hewan dan Produk Hewan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor dan ekspor Hewan dan Produk Hewan; dan
b. pengawasan peredaran Hewan dan Produk Hewan.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IT-Hewan dan Produk Hewan.

Pasal 35

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id

harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 37

(1) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id