Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 93/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PERMEN No. 47-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Keramik Tableware, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, peng-awasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Keramik Tableware dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Keramik Tableware yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Keramik Tableware yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Tableware yang tidak memenuhi ketentuan SNI Keramik Tableware secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
3. mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
4. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan/atau ayat
(2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id