Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
