(1) Dosen di lingkungan ISBI Bandung dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk ISBI Bandung.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara, bagi, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana dan Ketua Lembaga;
h. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Wakil Direktur Pascasarjana dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat, Ketua Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
i. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga;
j. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, Koordinator Program
Studi, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis;
k. setiap unsur penilaian prestasi pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.