(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari ketentuan:
a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
c. Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. harus dilengkapi dengan dokumen:
1. Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian;
2. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
4. dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN