Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Obvitnas Bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
4. Tim Obvitnas Bidang ESDM adalah tim koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengamanan Obvitnas Bidang ESDM.
5. Pengelola Obvitnas Bidang ESDM adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku perangkat otoritas dari Obvitnas Bidang ESDM.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
