Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.
2. Kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Kode Etik.
3. Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Pelanggaran Etik dan Perilaku adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
5. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis Etik adalah tim yang bersifat ad hoc yang
bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dan menyelesaikan Pelanggaran Etik dan Perilaku.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku.
8. Pelapor adalah pihak yang melaporkan tentang dugaan telah atau sedang terjadinya Pelanggaran Etik dan Perilaku.
9. Sidang Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Sidang Etik adalah suatu proses untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN Pelanggaran Etik dan Perilaku Pegawai.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
