(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) menyusun instrumen survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);
5) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 2 (dua);
6) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
7) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
8) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
9) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada bendaharawan;
10) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 (satu);
11) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 (satu);
12) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 2 (dua);
13) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
14) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua); dan 15) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
c) melaksanakan Penyuluhan :
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada bendaharawan;
6) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 7) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga);
3) memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 (satu); dan 4) memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 3 (tiga).
b) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 3) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja Penyuluhan periodik (outbound);
2) menyusun materi survei melalui media;
3) menyusun materi Penyuluhan perpajakan;
4) menyusun panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
5) menganalisis dan menyusun konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan 6) melaksanakan inventarisasi dan mendokumentasikan pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center.
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) melaksanakan jadwal interaksi secara online;
2) menelaah dan melaksanakan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
3) melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 2 (dua);
4) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan
melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon;
6) mendokumentasikan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi;
7) menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
8) melaksanakan konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
9) melaksanakan analisis dan mendokumentasikan pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan;
10) melaksanakan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem);
11) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 1 (satu);
12) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 2 (dua);
13) melakukan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
14) melaksanakan penyampaian konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
15) menindaklanjuti pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab (eskalasi) ke direktorat terkait;
16) melaksanakan penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab (eskalasi);
17) menyusun konsep usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
18) melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
19) melaksanakan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
20) melaksanakan proses pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
21) melaksanakan penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
22) menganalisis hasil penilaian kualitas pemberian/penyampaian layanan secara periodik;
23) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis hasil eskalasi secara periodik;
24) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis tindakan pengaduan yang telah diselesaikan secara periodik;
25) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber; dan 26) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai peserta.
c) penyelesaian administrasi perpajakan:
1) melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 1 (satu);
2) melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 2 (dua);
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan pemantauan langsung (live monitoring) atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media;
2) menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan;
3) melaksanakan analisis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan; dan 4) melaksanakan evaluasi atas layanan panggilan masuk atau panggilan
keluar melalui media telepon dan nontelepon.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) melakukan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan uji pemeringkatan pihak ketiga.
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 2 (dua);
dan 5) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak
Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 6) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga); dan 2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 3) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga); dan
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) melakukan review materi Penyuluhan perpajakan.
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) melaksanakan jadwal interaksi secara online;
2) melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 (satu);
3) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 1 (satu); dan 4) menganalisis dan menyusun daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan.
c) evaluasi dan monitoring:
1) menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan; dan 2) melaksanakan evaluasi atas layanan bagian pengaduan/penjaminan kualitas.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
3) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
4) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) menyusun materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan 3) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 2 (dua);
dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 3 (tiga).
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (satu);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek
penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 6) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); dan
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 (satu);
dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun pedoman pelaksanaan teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
4) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 5) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
6. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan berupa menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan;
(2) Penyuluh Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.