Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMEN No. 5-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Produk Pengolahan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) utuh atau produk yang mengandung bagian ikan Hiu Koboi Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.), termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

(1) Setiap Orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta Produk Pengolahannya dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) spesies, yaitu:
a. Sphyrna lewini;
b. Sphyrna mokarran; dan
c. Sphyrna zygaena.
(3) Deskripsi ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Larangan pengeluaran Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ttd SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd ttd.
WIDODO EKATJAHJANA