Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES

PERMEN No. 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean INDONESIA.
2. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar adalah Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
3. Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
4. Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id

dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
5. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
6. Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah surat angkut dari Kementerian Kehutanan untuk Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
7. Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut SPE-TASL, adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang dibatasi ekspornya meliputi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat SPE-TASL dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penerbitan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
(3) Direktur menerbitkan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh SPE-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin www.djpp.kemenkumham.go.id

usaha dari instansi teknis;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. fotokopi rekomendasi dari instansi terkait dan/atau SATS-LN dari Kementerian Kehutanan.
(2) Direktur menerbitkan SPE-TASL dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menolak permohonan SPE-TASL terhitung sejak permohonan diterima.
(4) SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi dan/atau SATS-LN yang dipersyaratkan dalam ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar.
(5) SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(6) Dalam hal ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual kepada intansi penerbit rekomendasi dan/atau SATS-LN yang dipersyaratkan dalam Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar.

Pasal 5

SPE-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Perusahaan yang telah mendapatkan SPE-TASL wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara manual dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan fotokopi kartu kendali Realisasi Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

SPE-TASL dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen SPE- TASL; dan/atau
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan SPE-TASL.

Pasal 8

Pencabutan SPE-TASL yang diberikan kepada perusahaan dilakukan oleh Direktur untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 9

(1) Eksportir yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Eksportir yang terkena sanksi pencabutan SPE-TASL dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-TASL kembali setelah menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor tersebut berakhir.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id