Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Tea) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA TEH YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES/GAP ON TEA)
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Tea) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam melaksanakan budidaya teh yang baik dan berkelanjutan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
