Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PERMEN No. 50 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan acuan bagi institusi penerima wajib lapor dalam:
a. menyelenggarakan program wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika baik yang datang secara sukarela, dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maupun yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; dan
b. melakukan klaim pembiayaan.

(2) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika meliputi:
a. tata cara pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis;
b. pembiayaan dan prosedur pembayaran klaim; dan
c. pelaporan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis.
(3) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika pada Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam hal pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan oleh kementerian/lembaga lain, pembiayaan tidak dapat diajukan kembali kepada Kementerian Kesehatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pada Institusi Penerima Wajib Lapor milik Badan Narkotika Nasional dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.

Pasal 3

Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian/Lembaga yang memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

(1) Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang lama.
(2) Pembiayaan rehabilitasi medis rawat inap pasien sukarela dan rehabilitasi medis rawat jalan yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan Peraturan Menteri yang lama dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku bagi pelayanan yang telah dilaksanakan terhitung pada 1 Januari 2015.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 749); dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY