Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disingkat P4 adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
2. Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
3. Tenaga Ahli Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
4. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari Tenaga Ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.
5. Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atas hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi.
6. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SP SIU-P4 adalah formulir permohonan izin yang memuat
data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
7. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disingkat SIU-P4 adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantaraan perdagangan properti.
8. Kantor Cabang P4 adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
9. Pengguna Jasa adalah pihak-pihak yang menggunakan jasa P4 berupa jasa jual beli, jasa sewa-menyewa, jasa penelitian dan pengkajian, jasa pemasaran, dan/atau jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
10. Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah organisasi himpunan perusahaan dan Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan properti.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Direktur adalah Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
