(1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013;
b. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 608/M- DAG/KEP/5/2013 tentang Tim Stabilisasi Harga Kedelai; dan
c. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 644/M- DAG/KEP/6/2013 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kedelai Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2013.
(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013 Tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2013.
Pasal 3
Importir Terdaftar Kedelai (IT-Kedelai), Importir Produsen Kedelai (IP- Kedelai), Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini dievaluasi paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
