Industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 200 orang; dan
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas perseratus).
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
Pasal 1
Pasal 2
Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furnitur.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
