Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-
IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) terhadap Kabel secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) terhadap Kabel secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M- IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) terhadap Kabel secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M- IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) terhadap Kabel secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
