Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PERMEN No. 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah gunamenunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kotasesuai dengan prioritas nasional.
2. Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
3. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Pemerintah provinsi adalah pemerintah daerah di provinsi.
6. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.
10. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporanpelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;

b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015, yaitu:
1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk;
2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan ketertelusuran(traceability)produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri;
3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan; dan
6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan.
c. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e. meningkatkanpenggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan yang menjadi urusan daerah dan dibiayai dengan dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan Kementerian.

Pasal 4

Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang program industrialisasi kelautan dan perikanan, program peningkatan kehidupan nelayan, dan pengembangan kawasan minapolitan.

Pasal 5

Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, dan penyuluhan bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan, minapolitan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah lokasi pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan, daerah lokasi peningkatan kehidupan nelayan (PKN) serta daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.

Pasal 6

(1) DAK bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. jumlah BBIS dalam satuan unit;
2. ekspor hasil perikanan dalam satuan frekuensi;
3. jumlah LPPMHP dalam satuan unit; dan
4. laporan realisasi fisik dalam satuan persen.
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan tangkap dalam satuan ton;
2. jumlah produksi perikanan budidaya dalam satuan ton;
3. luas laut dalam satuan kilo meter persegi;
4. status kawasan minapolitan dalam satuan status;
5. laporan realisasi fisik dalam satuan persen; dan
6. luas kawasan konservasi dalam satuan hektare.
(4) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 7

Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi.
(4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.

(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan KKP.

Pasal 11

(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan:
a. pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi; dan
b. pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP).
(2) Pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh fasilitas fisik pada Balai Benih Ikan Sentral (BBIS), Balai Benih Udang (BBU), Balai Benih Udang Galah (BBUG) dan Balai Budidaya Ikan Pantai (BBIP); dan
(3) Pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat laboratorium pengujian.

Pasal 12

(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
b. pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya;
c. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d. pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;dan
f. pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
(2) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal penangkap ikan berukuran 3 GT sampai dengan 10 GT, dan perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT untuk Perairan Umum Daratan (PUD);
b. alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal berukuran 3- 10 GT yang beroperasi di laut, alat bantu penangkapan ikan dan perlengkapan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk kapal

berukuran 3-10 GT yang beroperasi di laut, sarana penanganan ikan di atas kapal yang berukuran 3-10 GT yang beroperasi di laut;
c. alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD), alat bantu penangkapan ikan dan perlengkapan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk kapal berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD), sarana penanganan ikan di atas kapal yang berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD); dan
d. pengembangan pelabuhan perikanan yang dikelola oleh kabupaten/kota.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana UPTD kewenangan kabupaten/kota, dan pengembangan pembenihan rakyat yang meliputi kelompok Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan/atau Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT);
b. pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya laut, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidayaair payau, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya air tawar; dan
c. pengembangan unit pos layanan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).
(4) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan peningkatan mutu meliputi penyediaan bangsal pengolahan hasil perikanan dengan Tipe C, SNI Nomor 7331:2007, rehabilitasi bangsal pengolahan hasil perikanan, penyediaan gudang beku (cold storage) skala kecil, penyediaan pabrik es skala kecil, penyediaan ruangan berpendingin skala kecil, rehabilitasi gudang beku, rehabilitasi pabrik es, rehabilitasi ruangan berpendingin, penyediaan peralatan pengolahan sederhana, serta penyediaan peralatan sistem rantai dingin sederhana; dan/atau
b. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pemasaran meliputi penyediaan depo pemasaran hasil perikanan skala kecil, rehabilitasi depo pemasaran hasil perikanan, penyediaan

dan/atau rehabilitasi tempat pemasaran benih ikan, penyediaan kios mini pemasaran hasil ikan, pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 2 (dua), penyediaan peralatan pemasaran sederhana, pembangunan pasar ikan tradisional, rehabilitasi pasar ikan tradisional, serta pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 3.
(5) Pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyediaan sarana pemberdayaan masyarakat, terdiri atas sarana air bersih, saranapenerangan energi surya, jalan kampung/desa, dan papan jalur evakuasi bencana;
b. penyediaan prasarana pemberdayaan, terdiri atas tambatan kapal/perahu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Stasiun Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN), bangunan gedung untuk kegiatan pemberdayaan, dan penyediaan pos informasi wisata terapung; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari gedung dan bangunan, sarana peralatan dan mesin, dan sarana pendukung lainnya untuk pengelolaan kawasan.
(6) Pengembangan sarana dan prasarana pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaanspeedboat pengawasan SDKP;
b. pengadaan alat komunikasi pengawasan SDKP;
c. pengadaan perahu karet untuk pengawasan SDKP di peraiaran umum;
d. pengadaan kendaraan roda dua pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
e. penyediaan bangunan pengawasan SDKP, pengadaan garasi [steiger] speedboat pengawasan SDKP;
f. pengadaan kendaraan roda empat pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
g. pengadaan peralatan (toolkit) pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
h. pengadaan perlengkapan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS); dan
i. pengadaan sarana public awareness campaign pengawasan SDKP.

(7) Pengembangan prasarana penyuluhan kelautan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan sarana penyuluhan perikanan meliputi penyediaan Sistem Informasi Penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, transportasi, meubelair untuk Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Bangunan Balai Penyuluhan Kecamatan; dan
b. pengembangan prasarana penyuluhan kelautan perikanan yang mencakup penyediaan bangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan.

Pasal 13

(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan hanya dapat digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan.
(2) DAK bidang kelautan dan perikanan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.

Pasal 14

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK bidang

kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Kementerian melakukan pembinaan:
a. program/kegiatan; dan
b. pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.

Pasal 18

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan oleh Organisasi Pelaksana dan atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
(2) Organisasi Pelaksana dan/atau Tim Koordinasi monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
a. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya:
b. melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi/dinas terkait penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.

Pasal 19

(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan terhadap:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.

(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b.kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.

Pasal 20

(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.

Pasal 21

(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. laporan triwulanan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, tindaklanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK;
b. laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada Bupati/Walikota paling lama 5 hari kerja yanga ditembuskan kepada Dinas Provinsi dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 14 hari kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang akan dinilai, meliputi:
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN