Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Tata naskah dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaannya dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
