Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Kaca Pengaman (Safety Glass) adalah produk kaca yang didesain untuk memberikan keamanan bagi penggunanya dengan cara diperkeras (tempered) dan/atau dilapis (laminated) dengan pelapis tertentu sehingga apabila pecah tidak melukai penggunanya.
3. Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) adalah kaca pengaman dari kaca yang diperkeras atau diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai penggunanya.
4. Industri Kaca Pengaman Diperkeras adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 23112.
5. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
