(1) Tanda Sah Tahun 2015 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2015.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2015 dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TANDA SAH TAHUN 2015
Pasal 1
Pasal 2
Tanda Sah Tahun 2015 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak;
b. tanggal 30 November 2025 untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
c. tanggal 30 November 2021 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap;
d. tanggal 30 November 2020 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga;
e. tanggal 30 November 2017 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan
f. tanggal 30 November 2016 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 3
Tanda Sah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
