Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
termasuk Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang
dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN, baik atas nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN atau orang lain, yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Pegawai ASN.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Sekretaris Jenderal Kementerian, yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal, adalah sekretaris jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
10. Inspektorat Jenderal Kementerian adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
11. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
12. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BPH Migas adalah badan yang mempunyai fungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
13. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
14. Sekretariat Jenderal DEN adalah unsur pembantu DEN yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DEN dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
15. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
