Menunjuk:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/4/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan
dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib, diubah sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib, diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
