Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar

PERMEN No. 56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
2. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3. Pinjaman .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi
pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian
pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara,
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang
dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala
Daerah.
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau
Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah
dan/atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik
daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
10. Obligasi. . .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
1 1. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
12. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
13. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
atau swasta.

Pasal 2

(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan
untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Pasal 3

Huruf a
Yang dimaksud dengan "taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah bahwa dalam pengelolaan
Pinjaman Daerah harus patuh dan tunduk pada kaidah hukum
yang ada.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah prinsip
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya
tentang keuangan daerah.
Huruf c . .

?RESIDEN
REPUBLIK INUDNESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah perwujudan
kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk
mempertanggungiawabkan Pinjaman Daerah dalam
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "eflsien" adalah penggunaan Pinjaman
Daerah untuk pencapaian keluaran yang maksimal dengan
masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk
mencapai keluaran tertentu.
Yang dimaksud dengan "efektif' adalah pencapaian hasil
program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan
cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah prinsip yang
harus dipegang oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola
Pinjaman Daerah yaitu harus sesuai dengan tujuan
melakukan Pinjaman Daerah.

Pasal 4

(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada
pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi
Daerah.

Pasal 5

Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah setiap tahun anggaran.
Pasal6...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas
maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Ayat (1)
Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan
pinjaman menunjukan rasio kemampuan membayar kembali
pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Seruice Couerage
Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut:
{ PAD + DAU + (DBH-DBHDR)} - BW
DSCR
x
Pokok pinjaman + Bunga + BL
DSCR =
Rasio Kemampuan Membayar Kembali
Pinjaman Daerah yang bersangkutan;
PAD =
Pendapatan Asli Daerah;
DAU =
Dana Alokasi Umum;
DBH =
Dana Bagi Hasil;
DBHDR =
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
BW
=
Belanja Wajib;
Pokok Pinjaman = Angsuran Pokok Pinjaman;
Bunga =
Beban Bunga Pinjaman;
BL
=
Biaya Lain.
DSCR Pemerintah Daerah > x
X
=
Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman
(DSCR) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal8...

fRESIDEN
REPUBLIK INTDNESIA
Pasa-l 8
Cukup je1as.

Pasal 8

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi
dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-
masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari
Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 9

(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. daerah lain;
c. LKB;

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
c. LKB;
d. LKBB; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri
atas:
a. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b. Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah.

Pasal 10

(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada
badan usaha milik daerah.
(2) Penerusan .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan
modal.
(3) Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan
infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 1 1
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. pinjaman jangka pendek;
b. pinjaman jangka menengah; dan
c. pinjaman jangka panjang.

Pasal 12

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tahun anggaran berjalan" adarah tahun
anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan pinjaman
jangka pendek, sehingga jangka waktu pelunasan pinjaman
jangka pendek tidak diperbolehkan melampaui tahun anggaran
berjalan. Dengan demikian, pinjaman jangka pendek tidak
diperbolehkan dilakukan untuk mendanai defisit kas pada akhir
tahun anggaran.
Ayat(2)...

f RESIDEN
REPUBLIK INETDNESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup
kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain
untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.

Pasal 13

(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang
seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak
melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang
bersangkutan.
(2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. LKB; dan
c. LKBB.
(3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana
dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak
menghasilkan penerimaan daerah.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghasilkan penerimaan tidak
Iangsung" adalah berupa penghematan terhadap belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya
dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "manfaat ekonomi dan sosial"
antara lain dapat menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengentaskan
kemiskinan.
Pasal 15.

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa] 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah"
adalah jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali
pinjaman lama yang belum dibayar, yang meliputi
pembayaran pokok, bunga, danf atau kewajiban lainnya.
Yang dimaksud dengan ' jumlah pinjaman yang akan
ditarik" ada-lah jumlah rencana pinjaman yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "penerimaan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah" adalah seluruh
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
tidak ditentukan penggunaannya, termasuk Dana Alokasi
Khusus, hibah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan
dana reboisasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen perencanaan daerah meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 16. . .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan:
a. jumlah

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
sebelumnya;
b. nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus
sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ayat (1)
Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam bentuk
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan hasil
sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan
Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu
Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan
biaya lainnya.
Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas penggunaan
Pinjaman Daerah, termasuk dalam hal Pinjaman Daerah
diteruspinjamkan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada
badan usaha milik daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah
memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Kedua
Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah

Pasal 18

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman
Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam
Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
g.Anggaran

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah
kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasa-l 19
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan
penilaian:
a. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. sinkronisasi...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan
selain pinjaman; dan
d. sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas
pembangunan nasional.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan
penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kemampuan keuangan daerah"
adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing
daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak termasuk
dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama,
dan penerimaan lain yang penggunaanya sudah diarahkan,
untuk membiayai urusan Pemerintahan Daerah yang
bersangkutan setelah dikurangi belanja pegawai dan
dikalikan dengan jumlah penduduk miskin.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kebutuhan riil Pinjaman Daerah"
adalah besaran pinjaman Pemerintah Daerah untuk
membiayai programfkegiatan prioritas bagi Pemerintah
Daerah.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada
Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKetiga...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman
Pasal 2 1
(1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti
dengan melakukan Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. jumlah pinjaman;
b. jangka waktu pinjaman;
c. suku bunga pinjaman;
d. peruntukan pinjaman;
e. hak dan kewajiban; dan
f. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber
lainnya dituangkan da-lam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal22 .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal22
(1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah
atau mata uang asing.
(2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang
rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.

Pasal 23

(1) Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri,
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau
Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari
Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.

Pasal 24

Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri
Dalam Negeri.
BagianKeempat...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasa-l 25
(1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam
rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana
tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan
pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
Pasa-l 26
(1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah
penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan
penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
(2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
a. pembayaranlangsung;
b. rekening

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. rekening khusus;
c. pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
d. letter of credit, atau
e. pembiayaan pendahuluan.

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rekening khusus" adalah rekening
Pemerintah Daerah yang dibuka oleh Kepala Daerah pada
bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan
dana pinjaman Pemerintah Pusat dan dapat dipulihkan
saldonya setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah
Pusat sebagai pemberi pinjaman.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
(3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua
Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang
Paragraf 1
Pengajuan Pinjaman

Pasal 29

(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah.

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
Paragraf 2
Perjanjian Pinjaman

Pasal 30

(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB,
dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman
Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi
pinjaman.
(3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah
ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan.

Pasal 31

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang mengenai Perbankan, dan Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 32

(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul
akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3) Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang
menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak
sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah

Pasal 33

(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah setelah
memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan
persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
a. persetujuan

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. persetujuan atas pembayaran pokok, bunga, dan segala
biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi
Daerah; dan
b. persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah
yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai
infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan
pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan
Pemerintahan Daerah.
(a) Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasararLa dan/atau
sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik
yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun
anggaran pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dikecualikan bagr kegiatan pembangunan prasarana
dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan
pelayanan publik untuk mendukung prioritas nasional
sesuai ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 34

(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
Pasal 15 dan Pasal 16.
harus
dalam
(2) Se1ain

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit
terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian
atau wajar dengan pengecualian.
Bagian Ketiga
Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah

Pasal 35

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan
Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk
mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 36

(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan
penilaian:
a. kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah danlatau prioritas nasional; dan
c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan
selain pinjaman.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan
benar.
(3) Dalam...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan
penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif dehsit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada
Kepala Daerah yar:g bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah

Pasal 38

(1) Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh
Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang
obligasi.
(2) Setiap

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit
mencantumkan:
a. identitas para pihak;
b. utang pokok;
c. jatuh tempo utang pokok;
d. bunga;
e. sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya
kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan;
f. penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga;
g. penggunaan dana;
h. tugas dan kewajiban;
i. pembelian kembali Obligasi Daerah;
j. rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan
k. keadaan lalai.
Bagian Kelima
Penerbitan Obligasi Daerah
Pasa1 39
(1) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah
mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di
bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi
Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan.
(3) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.jumlah...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
b. penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
c. pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang
timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa
tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan
Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai
jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan
membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai
penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan
mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut yang akan dijadikan jaminan.

Pasal 40

(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang
diterbitkan.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau
disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan
untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada
Obligasi Daerah batal demi hukum.

Pasal 41

(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada
rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening
kas umum daerah.
(2) Dana...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan
tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah
direncanakan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah
Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak
mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah
bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan
kegiatan dimaksud.

Pasal 42

(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk
pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian
kembali Obligasi Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan
berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
BagianKeenam...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Pengelolaan Obligasi Daerah

Pasal 43

(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala
Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko ;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi
Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh
tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo;
g. pelaporan dan publikasi; dan
h. pertanggungjawaban.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit
pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang
bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 44

(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran
dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor
atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Pasal 45

(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran
pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
pinjaman.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun sampai dengan berakhirnya
kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah.
(4) Dalam

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah jatuh tempo melebihi
dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan
pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh
tempo tersebut.
(5) Kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau laporan
realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan
tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang
menandatangani perjanjian pinjaman, pemb ayar an pokok
pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib
dilanjutkan oleh Kepala Daerah yang baru.

Pasal 46

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali
pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau
rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai
yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman
Daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah atas:
a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungiawaban

Pasal 48

(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi
pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan setiap semester.
(21Laporan .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari informasi keuangan daerah.

Pasal 49

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri
Keuangan men5rusun dan menyajikan laporan keuangan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah, Pemerintah Daerah men5rusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.

Pasal 50

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah
sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pinjaman Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan.
BABIX...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 52

(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai
dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan
evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran
kembali Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas
permasalahan pemberian Pinjaman Daerah.
(3) Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah, apabila:
a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang
sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan;
dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman.
(4) Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
pemberi pinjaman.
BABX...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
kepada masyarakat secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit:
a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c. jangka waktu Pinjaman Daerah;
d. tingkat suku bunga Pinjaman Daerah;
e. sumber Pinjaman Daerah;
f. penggunaan Pinjaman Daerah;
g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
(3) Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit:
a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi
perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c. pengelolaan Obligasi Daerah;
d.jumlah...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar
komposisinya, struktur jatuh tempo, dan
bunga;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan
f. laporan penggunaan dana yang diperoleh
penerbitan Obligasi Daerah.

Pasal 54

Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang
dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan
pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang
kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pinjaman Daerah yang
dilakukan.

Pasal 55

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l), Menteri
Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa
penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat,
pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak daerah yang bersangkutan.
(3) Pemerintah. . .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri
Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagr Hasil kepada daerah yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui
perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b. Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian
dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2OlL tentang Pinjaman Daerah.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2oll tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5219), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-+o-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 248
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang
Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Tuti Trihastuti Sukardi

PR ESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2O18
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 248
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri
omi Daerah, Deputi Bidang
rundang-undangan,
ttd
ttd
tuti Sukardi

I
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2018
TENTANG
PINJAMAN DAERAH
UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah mengatur bahwa penyerahan sumber keuangan daerah baik
berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana
perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan
pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas
otonomi. Untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah
tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada ralryat
di daerahnya.
Sumber keuangan daerah harus seimbang dengan beban atau
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Keseimbangan
sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Ketika daerah mempunyai
kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai urusan
pemerintahan dan khususnya urusan pemerintahan wajib yang terkait
pelayanan dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen dana
perimbangan untuk membantu daerah sesuai dengan prioritas nasional
yang ingin dicapai. Hal ini disebabkan, Pemerintah Pusat memiliki
hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada
daerah. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut meliputi:
a. pemberian

PRESIDEN
REPUBLIK INUONESIA
a. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan
retribusi daerah;
b. pemberian dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah, yang
meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana
keistimewaan, dana desa, dan dana percepatan; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif
(fiskaI).
Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut ketentuan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3O2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
Pinjaman Daerah merupakan salah satu alternatif sumber
pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam
rangka urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk
membiayai infrasruktur dan/atau investasi prasarana danf alau sarana
daerah dalam rangka pelayanan publik. Selain itu, Pinjaman Daerah juga
dapat digunakan untuk menutup arus kas daerah.
Pinjaman Daerah memiliki risiko kesinambungan fiskal, risiko
tingkat bunga, dan risiko pembiayaan kembali, sehingga diperlukan
kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah.
Peraturan

PRESIDEN
REPUBLIK INUDNESIA
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pinjaman Daerah yang
bersumber dari Pemerintah Pusat, daerah lain, LKB, LKBB, dan
masyarakat berupa Obligasi Daerah termasuk persyaratan dan prosedur
serta jenis Pinjaman Daerah. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai
perencanaan dan penganggaran Pinjaman Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, publikasi Pinjaman
Daerah dan sanksi administratif.
II.
PASAL DEMI PASAL