Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
2. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3. Pinjaman .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi
pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian
pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara,
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang
dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala
Daerah.
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau
Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah
dan/atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik
daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
10. Obligasi. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
1 1. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
12. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
13. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
atau swasta.
