Pengaturan Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan/penelitian, serta lembaga swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan program pengendalian tuberkulosis.
Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014
Pasal 1
Pasal 2
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berperan untuk:
a. penetapan kebijakan pengendalian tuberkulosis;
b. perencanaan program pengendalian tuberkulosis;
c. pendanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis
d. menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
e. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis;
h. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis; dan
i. pencatatan dan pelaporan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah provinsi berperan untuk:
a. perencanaan di tingkat provinsi;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis di provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
d. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
e. membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h. pencatatan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah kabupaten/kota berperan untuk:
a. perencanaan di tingkat kabupaten/kota;
b. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
c. membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
d. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait
e. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan antar program dan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h. pencatatan dan pelaporan.
Pasal 6
Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
