Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
2. Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang
menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.
3. Peranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan- rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar, atau zona tertutup.
4. Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disebut EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara dalam satuan British Thermal Unit tiap jam (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi dalam satuan watt.
5. Sertifikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk untuk menyatakan suatu Peranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.
6. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LSPro sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa atau perubahannya.
8. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan Laboratorium Pengujian sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi atau perubahannya.
9. Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan memproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Peranti Pengkondisi Udara.
10. Importir adalah setiap orang yang melakukan kegiatan memasukan Peranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
