Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Baku Masker adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi Masker.
2. Masker adalah alat yang berfungsi untuk melindungi pernafasan dari zat mikrobakterium dan virus yang ada di udara, dan zat-zat kimia yang digunakan.
3. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
6. Persetujuan Ekspor Bahan Baku Masker yang selanjutnya disebut PE Bahan Baku Masker adalah izin pelaksanaan ekspor bahan baku Masker.
7. Persetujuan Ekspor Masker yang selanjutnya disebut PE Masker adalah izin pelaksanaan ekspor Masker.
8. Persetujuan Ekspor Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disebut PE APD adalah izin pelaksanaan ekspor Alat Pelindung Diri.
9. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes).
10. INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet.
11. Dashboard Monitoring Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Dashboard adalah sistem yang memuat tampilan
data dan/atau informasi yang mencakup dan tidak terbatas pada Bahan Baku Masker, Masker, dan APD yang dikelola oleh Lembaga National Single Window.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
