Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah
Pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
Pendidikan.
4. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
Pendidikan Tinggi.
5. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan
perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan
pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di
perguruan tinggi.
6. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
SK No 1486314
7. Kementerian
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Kementerian Lain adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
bidang Pendidikan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
bidang agama.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar bidang agama.
12. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK
yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
13. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya
disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi
yang diselenggarakan oleh
Kementerian,
Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri
dan calon pegawai negeri.
SK No 148632A
15.Pendidikan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan
Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.
