Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
3. Liquefied Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 1600C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
4. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi/Liquefied Natural Gas yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama, dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, perhitungan harga Liquefied Natural Gas yang dibeli oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi, dan/atau harga Liquefied Natural Gas yang diperoleh dari impor.
5. Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir yang selanjutnya disebut Harga Jual Gas Bumi Hilir adalah harga jual Gas Bumi melalui pipa di titik serah dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada konsumen Gas Bumi.
6. Konsumen Gas Bumi adalah pengguna akhir Gas Bumi yang memiliki perikatan dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
7. Biaya Niaga adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan niaga Gas Bumi meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya pengelolaan komoditas, biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga.
8. Internal Rate of Return yang selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat diskonto dimana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
