(1) Pancing ulur nontuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih besar dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) API pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih besar dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan Laut Lepas.
(3) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan
menggunakan:
a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran > 5 (lebih besar dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(5) Pancing cumi (squid angling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(6) Pancing cumi mekanis (squid jigging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(7) Huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(8) Rawai dasar (set longline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. komponen cadangan di atas kapal hanya untuk mengganti komponen utama yang rusak meliputi cadangan siap pakai berupa tali cabang (branch line) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah mata pancing yang diizinkan dan cadangan bahan terurai.
(9) Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. jumlah mata pancing ≤ 2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) mata pancing, yang dilengkapi dengan radio buoy, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. jumlah mata pancing ≤ 2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) mata pancing, yang dilengkapi dengan radio buoy, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan Laut Lepas.
(10) Tonda (trolling line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan jumlah tonda ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) buah, menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(11) Pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.