Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERMEN No. 59 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan
tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau
dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan
dari segala ancaman dan gangguan yang dapat
mengganggu
ataupun
membahayakan
keselamatan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ancaman . . .

2. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang
dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.
3. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh
pihak-pihak
tertentu
yang
dapat
menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
4. Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan
dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek
protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam
jangka waktu tertentu.
5. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam
pengamanan
yang
dilakukan
berdasarkan
suatu
perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam
rangka
menyelamatkan
jiwa
Presiden
dan
Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman
faktual/keadaan darurat yang terjadi.
6. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau
pribadi ke negara Indonesia.
7. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan,
melindungi,
dan
memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
8. Kepolisian . . .

8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang
memimpin TNI.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya
disingkat
Kapolri
adalah
pimpinan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11. Pasukan
Pengamanan
Presiden
yang
selanjutnya
disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas
melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat
setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler
kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar
organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas
pokok
sebagai
Komando
Utama
Pembinaan
dan
Komando Utama Operasi.
13. Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang
dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk
melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
14. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah
Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap
Republik
Indonesia,
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Pasal 2 . . .

Pasal 2

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
b. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya; dan
c. Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.

Pasal 3

(1) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama berada di dalam negeri dan luar
negeri.
(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c. menantu Presiden atau Wakil Presiden.
(4) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan . . .

d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.

Bagian Kedua
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami

Paragraf 1
Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 4

(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh
Panglima
TNI
dikoordinasikan
dengan
Menteri
Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen
Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f. waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
Pasal 5 . . .

Pasal 5

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. kediaman
jabatan
negara
Presiden
dan
Wakil
Presiden;
c. kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
e. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.

(5) Pengamanan . . .

(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi
satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri
serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri
ditetapkan oleh Panglima TNI.

Paragraf 2
Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 7

(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri,
Menteri
Sekretaris
Negara,
Kepala
Badan
Intelijen
Negara,
dan
Kapolri
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Hal . . .

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
f. kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
(3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia
berkoordinasi
dengan
Paspampres
dan
pasukan
pengamanan negara setempat.

Pasal 8

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan
pengamanan negara setempat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri
ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Pengamanan Anak dan Menantu

Pasal 10

(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar
negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan
dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan
menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan
luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 12

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat
Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.

Pasal 13

(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan
fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan; dan
d. Pengamanan penyelamatan.

Bagian Kedua
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Beserta Istri atau Suami

Paragraf 1
Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 14

(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Kapolri.
(2) Hal . . .

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. kegiatan Pengawalan;
c. waktu pelaksanaan Pengamanan;
d. administrasi dan logistik; dan
e. komando dan pengendalian.

Pasal 15

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri pada:
a. kediaman dan penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri;
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan
dan Polri pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
b. rute
perjalanan
yang
dilalui/dilewati
Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.

Pasal 16 . . .

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau
suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Paragraf 2
Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 17

(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. personel Pengamanan pribadi; dan
f.
sarana prasarana.

Pasal 18

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.

(2) Pengamanan . . .

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dikoordinasikan
dengan
Perwakilan
Republik Indonesia setempat.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau
suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 20

Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama
seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Hak Menolak

Pasal 21

(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya
berhak
menolak
untuk
mendapat
Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
menolak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penolakan
disampaikan
kepada
Presiden
melalui
Panglima TNI.

Pasal 22

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan” antara lain Presiden, Raja,
Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur
Jenderal, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Kanselir, dan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
“Pengamanan
instalasi”
termasuk juga antara lain penjagaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f . . .

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan,
diselenggarakan
oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara
yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara,
Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal . . .

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.

Pasal 24

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh
Paspampres secara melekat dan terus menerus di
wilayah hukum Indonesia.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
a. penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri; atau
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3) Pengamanan . . .

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan
Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.

(8) Pengawalan . . .

(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri,
dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam
negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 26

Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di
dalam negeri.

Pasal 27

(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI
berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.

Pasal 28 . . .

Pasal 28

(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya,
bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran
penyelenggaraan
Pengamanan
Presiden
dan
Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan
kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 29

(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan . . .

(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dialokasikan
melalui
anggaran
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 145

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2013
TENTANG
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN
PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA
KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA
NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

I.
UMUM
Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi negara
sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang
demokratis untuk memimpin bangsa Indonesia sesuai dengan amanat
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir,
keberadaan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden perlu juga
mendapatkan pengamanan oleh negara. Hal tersebut diberikan mengingat
jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Disamping itu Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui, serta memegang
rahasia negara.
Tamu
Negara
Setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
merupakan representasi negara asing, yang harus mendapat perlakuan
pengamanan secara khusus dari Pemerintah Republik Indonesia selama
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara
Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab
Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan

Wakil .

Wakil Presiden dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dengan
pertimbangan kontinuitas pengamanan fisik yang selama ini diberikan
kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden pada saat menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat tanggung jawab yang begitu besar, maka segala
kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi
semaksimal
mungkin.
Untuk
itu,
dalam
melaksanakan
operasi
pengamanan, Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
serta
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya.
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi
Presiden diatur dalam Keputusan Presiden. Sedangkan pengamanan
untuk Wakil Presiden dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan diatur dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia. Sementara pengaturan mengenai pengamanan bagi Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri
Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam peraturan
perundang-undangan secara komprehensif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, wewenang
dan tanggung jawab, serta pendanaan.

II.
PASAL DEMI PASAL