Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 4.
Kepala Daerah adalah gubernur, bupati dan wali kota.
5. Wakil Kepala Daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar dan/atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA termasuk perjalanan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas atau negara.
10. Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting adalah Izin untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah
Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu karena alasan penting yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
11. Paspor Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah dokumen yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang berangkat ke luar negeri dalam rangka penugasan.
12. Izin Berangkat yang selanjutnya disebut Exit Permit adalah izin yang diberikan kepada pemegang Paspor Dinas untuk meninggalkan wilayah Negara Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri berupa tanda pengesahan stiker resmi dalam Paspor Dinas.
13. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
14. Pihak Ketiga adalah perusahaan swasta dan lembaga di dalam negeri, pemerintah negara asing, badan dan organisasi internasional, badan swasta asing dan perusahaan swasta asing.
15. Anggota Keluarga adalah meliputi suami/isteri dan anak.
16. Hari adalah hari kerja.
17. Pihak Lain adalah orang perorangan Warga Negara INDONESIA selain Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Pejabat lain yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk Anggota Keluarga yang sah dan pengikut rombongan lainnya.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
