Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMEN No. 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut KKP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) KKP dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut,

pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
f. pelaksanaan pengembangan kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP.

Pasal 4

KKP terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Setjen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan KKP;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran KKP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi KKP;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lintas sektor dan luar negeri, pengelolaan kinerja KKP, serta monitoring, evaluasi, dan laporan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, perencanaan lintas sektor, dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;

b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP, serta analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP;
d. pelaksanaan analisis data, monitoring, supervisi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 12

Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, perencanaan lintas sektor, dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan, dan tata usaha biro.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;

b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu;
b. Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 15

(1) Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pernyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja, rencana APBN KKP, serta analisis,

formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 18

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
c. Subbagian Penyusunan Dana Transfer.

Pasal 19

(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan APBN KKP.
(3) Subbagian Penyusunan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 20

Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran kinerja KKP, dan pengelolaan informasi kinerja KKP, serta penyiapan bahan pimpinan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, pengelolaan informasi kinerja KKP.

Pasal 22

Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Analisis, dan Harmonisasi Kinerja;
b. Subbagian Pengukuran Kinerja; dan
c. Subbagian Informasi Kinerja.

Pasal 23

(1) Subbagian Perencanaan, Analisis, dan Harmonisasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan.
(2) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja.
(3) Subbagian Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan informasi kinerja KKP.

Pasal 24

Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan analisis data, monitoring, supervisi, evaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.

Pasal 26

Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring;
b. Subbagian Evaluasi; dan
c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 27

(1) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.

Pasal 28

Biro Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, tata usaha sumber daya manusia aparatur, penyediaan data dan informasi sumber daya manusia aparatur, serta pelaporan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan sumber daya manusia aparatur;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
d. pengelolaan kinerja, informasi, dan arsip pelayanan sumber daya manusia aparatur; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 30

Biro Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi;
c. Bagian Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi.

Pasal 31

Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan,

pengembangan, pemberian penghargaan, penerapan disiplin, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengadaan, pola karier, monitoring, dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebutuhan, pengembangan, dan penyaringan, serta penyiapan pemberian penghargaan terhadap sumber daya manusia aparatur; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan disiplin pegawai dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 33

Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Pengembangan; dan
c. Subbagian Disiplin dan Peraturan.

Pasal 34

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pegawai, formasi, pengadaan, pola karier, monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebutuhan, penyaringan, pengembangan karier, dan administrasi pemberian penghargaan.

(3) Subbagian Disiplin dan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi bimbingan, penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 35

Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penetapan urusan pengangkatan dan kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan pengangkatan dan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan kepangkatan jabatan fungsional; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan pemberhentian, pensiun, dan pemindahan, dan mutasi lainnya.

Pasal 37

Bagian Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengangkatan dan Kepangkatan Jabatan Struktural dan Pelaksana;
b. Subbagian Kepangkatan Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Pemberhentian, Pensiun, dan Mutasi Lainnya.

Pasal 38

(1) Subbagian Pengangkatan dan Kepangkatan Jabatan Struktural dan Pelaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan pengangkatan,

kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan pelaksana.
(2) Subbagian Kepangkatan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan kepangkatan jabatan fungsional.
(3) Subbagian Pemberhentian, Pensiun, Pemindahan, dan Mutasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.

Pasal 39

Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, evaluasi, pengembangan, dan monitoring jabatan fungsional, dan pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional;
c. penyiapan bahan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
d. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional;
e. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional; dan
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional.

Pasal 41

Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I;

b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional III.

Pasal 42

(1) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional di bawah pembinaan KKP.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional rumpun manajemen, arsiparis dan pustakawan, kekomputeran, keuangan, pendidikan, akuntansi dan anggaran, pengawas kualitas, dan keamanan.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional rumpun matematika dan statistik, hukum dan peradilan, penerangan dan seni budaya, peneliti dan perekayasaan, dan kesehatan.

Pasal 43

Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja individu, data dan informasi, arsip sumber daya manusia aparatur, administrasi keuangan, pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, serta laporan biro.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan pengelolaan kinerja invidu;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip sumber daya manusia aparatur;
c. penyiapan bahan koordinasi usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, pelayanan kesehatan, dan sumber daya manusia aparatur; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 45

Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Kinerja Individu;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 46

(1) Subbagian Manajemen Kinerja Individu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja Individu, arsip sumber daya manusia aparatur, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, pemrosesan kenaikan gaji berkala lingkup Sekretariat Jenderal, pengisian kinerja organisasi Balance Scorecard/kinerja organisasi lingkup Biro Sumber Daya Manusia Aparatur.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi sumber daya manusia aparatur.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata

laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 47

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, advokasi, dokumentasi, dan informasi hukum, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi KKP.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu;
c. koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
d. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana KKP, refomasi birokrasi di lingkungan KKP; dan

e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 49

Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perundang-undangan I;
b. Bagian Perundang-undangan II;
c. Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum; dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 50

Bagian Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan

teknis peraturan perundang-undangan di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 52

Bagian Perundang-undangan I terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap;
b. Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing; dan
c. Subbagian Perundang-undangan Bidang Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Pasal 53

(1) Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap.
(2) Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing.
(3) Subbagian Perundang-undangan Bidang Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 54

Bagian Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi

penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan dan pengawasan internal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan ruang laut; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu.

Pasal 56

Bagian Perundang-undangan II terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan Bidang Kesekretariatan dan Pengawasan Internal;
b. Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengelolaan Ruang Laut; dan
c. Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Karantina Ikan, dan Pengendalian Mutu.

Pasal 57

(1) Subbagian Perundang-undangan Bidang Kesekretariatan dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan dan pengawasan internal.
(2) Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan ruang laut.
(3) Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Karantina Ikan, dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu.

Pasal 58

Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum, penyusunan rancangan perjanjian, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta penyusunan rancangan perjanjian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 60

Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum I;
b. Subbagian Advokasi Hukum II; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 61

(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta penyusunan rancangan perjanjian.
(2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya

kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi alih media dokumen hukum, penerbitan naskah dan publikasi hukum, pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan koleksi, penyebarluasan informasi hukum, serta bimbingan teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 62

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana KKP, refomasi birokrasi di lingkungan KKP, serta tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi KKP, serta analisis dan evaluasi jabatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, dan evaluasi tata laksana, tata hubungan kerja, dan reformasi birokrasi KKP, serta pengukuran beban kerja KKP; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 64

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 65

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi KKP, serta analisis dan evaluasi jabatan.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis dan evaluasi tata laksana, pengukuran beban kerja KKP, dan fasilitasi reformasi birokrasi KKP.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 66

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama internasional, antarlembaga, dan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama bilateral di bidang kelautan dan perikanan;
b. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama

regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan;
c. koordinasi, fasilitasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
e. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
f. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan KKP; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 68

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama Bilateral;
b. Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral;
c. Bagian Kerja Sama Antarlembaga; dan
d. Bagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 69

Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa, Asia dan Pasifik, serta Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan;

b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 71

Bagian Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa;
b. Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik; dan
c. Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 72

(1) Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 73

Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), intrakawasan, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Indian Ocean Rim Association (IORA), Coral Triangle Initiative (CTI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama ASEAN dan organisasi kelautan dan perikanan regional.
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 75

Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Regional;
b. Subbagian Kerja Sama Intrakawasan; dan
c. Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 76

(1) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama ASEAN, Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Inter- American Tropical Tuna Commission (IATTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), dan organisasi regional lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Kerja Sama Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 77

Bagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemeritah di bidang kelautan dan perikanan, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga pemerintah di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 79

Bagian Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah;
b. Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 80

(1) Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 81

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis media, komunikasi pers, serta hubungan lembaga dan publikasi.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita, opini publik secara langsung maupun yang bersumber dari media massa, serta pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, dan pengelolaan media center;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, pameran, serta sosialisasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan;
d. penyiapan baha koordinasi, fasilitasi, pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
e. pengelolaan perpustakaan KKP.

Pasal 83

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Media;
b. Subbagian Komunikasi Pers; dan
c. Subbagian Hubungan Lembaga dan Publikasi.

Pasal 84

(1) Subbagian Analisis Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita, opini publik secara langsung maupun yang bersumber dari media massa, serta pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Komunikasi Pers mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, serta pengelolaan media center.
(3) Subbagian Hubungan Lembaga dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta penerbitan, pencetakan, pameran, pengelolaan perpustakaan KKP, serta sosialisasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 85

Biro Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pembinaan badan layanan umum, tata laksana dan transformasi keuangan, kepatuhan pejabat perbendaharaan, penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, dan penyelesaian kerugian negara dan koordinasi pengelolaan barang milik negara.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan badan layanan umum;
b. koordinasi dan pembinaan tata laksana dan transformasi keuangan serta kepatuhan pejabat perbendaharaan;
c. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan biro atas laporan keuangan, serta penyelesaian kerugian negara;
d. koordinasi dan pembinaan pengelolaan BARANG MILIK NEGARA; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 87

Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian; dan
d. Bagian Akuntansi.

Pasal 88

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan bimbingan teknis penyusunan Standar Biaya (SB), revisi dokumen anggaran, pendampingan telaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (RKA-KL/DIPA), monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, sistem pengendalian internal pelaksanaan anggaran, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan badan layanan umum.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis penyusunan standar biaya, revisi dokumen anggaran, serta pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, dan evaluasi atas optimalisasi dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, serta badan layanan umum.

Pasal 90

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 91

(1) Subbagian Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, revisi dokumen anggaran, bimbingan teknis penyusunan standar biaya, dan pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal, monitoring, evaluasi, serta melakukan pengolahan dan analisis data pelaksanaan anggaran belanja.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi serta bimbingan teknis optimalisasi dan

administrasi penerimaan negara bukan pajak, serta badan layanan umum.

Pasal 92

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan tata laksana dan transformasi keuangan, supervisi kepatuhan pejabat perbendaharaan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja biro.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi inventarisasi dan bimbingan teknis tata laksana keuangan dan penyiapan bahan koordinasi transformasi keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan kepatuhan dan penilaian kinerja pejabat perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 94

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:

a. Subbagian Tata Laksana dan Transformasi Keuangan;
b. Subbagian Kepatuhan Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 95

(1) Subbagian Tata Laksana dan Transformasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis dan sosialisasi sistem dan prosedur, penatausahaan database pengelolaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan informasi keuangan.
(2) Subbagian Kepatuhan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis proses bisnis, supervisi, implementasi atas

kepatuhan, dan penilaian kinerja pejabat perbendaharaan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 96

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, bimbingan teknis, dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN);
b. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, bimbingan teknis, inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN);
c. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara; dan
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan RKBMN, penyusunan LBMN, pengelolaan barang milik negara dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon I (UAPPB-E1) Setjen,

dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W).

Pasal 98

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Pasal 99

(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan Penyusunan RKBMN secara berjenjang, pengganggaran, dan penetapan status penggunaan barang milik negara lingkup UAPB dan UAPPB-W.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penyusunan standar, pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan LBMN secara berkala dan berjenjang lingkup UAPB dan UAPPB-W.
(3) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara lingkup UAPB.

Pasal 100

Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, dan penyelesaian kerugian negara.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Akutansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan akuntansi internal, bimbingan teknis, penyelenggaraan sistem akuntansi, dan laporan keuangan berkala dan berjenjang;
b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional;
c. penyiapan bahan koordinasi bimbingan teknis penyelesaian kerugian negara; dan
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon I (UAPPA-E1) Setjen, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W).

Pasal 102

Bagian Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Laporan Keuangan;
b. Subbagian Kepatuhan dan Risiko Laporan Keuangan;
dan
c. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 103

(1) Subbagian Penatausahaan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem akuntansi, dan bimbingan teknis, penyusunan laporan keuangan secara berkala dan berjenjang serta pengelolaan rekening pemerintah lingkup UAPA, UAPPA-E1 Setjen, UAPPA-W, dan Laporan Keuangan Kementerian.
(2) Subbagian Kepatuhan dan Risiko Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi

dan bimbingan teknis sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional lingkup UAPA dan UAPPA-E1 Setjen.
(3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi penyelesaian kerugian negara lingkup UAPA dan UAPPA-E1 Setjen.

Pasal 104

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan rumah tangga, tata usaha, persuratan dan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu satu pintu, dan pengelolaan barang milik negara lingkup Setjen, serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat KKP.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta urusan keprotokolan dan persandian;
b. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan, kearsipan, pengagendaan, ekspedisi, penggandaan dan pencetakan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat KKP, penataan pola pelayanan intern KKP, urusan angkutan dan keamanan dalam, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan pengadministrasian gaji pegawai Setjen;

d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP, dan pengelolaan barang milik negara lingkup Setjen; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 106

Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Persuratan dan Kearsipan;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Bagian Layanan Pengadaan, Perizinan Terpadu, dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.

Pasal 107

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, serta urusan keprotokolan dan persandian.

Pasal 108

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis keprotokolan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan tamu asing;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara, persandian, pengaturan penerimaan tamu, dan rumah tangga Menteri; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.

Pasal 109

Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal.

Pasal 110

(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis keprotokolan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan tamu asing.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara, persandian, pengaturan penerimaan tamu, dan rumah tangga Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.

Pasal 111

Bagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan, kearsipan, pengagendaan, ekspedisi, penggandaan dan pencetakan, urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Persuratan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran, ekspedisi surat lingkup Kantor Pusat KKP, pengagendaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal,

pencetakan dan penggandaan, serta bimbingan teknis persuratan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Biro Umum, arsip statis kementerian, pengembangan mekanisme pengelolaan dan sumber daya kearsipan, serta bimbingan teknis kearsipan di lingkungan KKP; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.

Pasal 113

Bagian Persuratan dan Kearsipan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Kearsipan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 114

(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran, ekspedisi surat lingkup Kantor Pusat KKP, pengagendaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, pencetakan dan penggandaan, serta bimbingan teknis persuratan.
(2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Biro Umum, arsip statis kementerian, pengembangan mekanisme pengelolaan dan sumber daya kearsipan, serta bimbingan teknis kearsipan di lingkungan KKP.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.

Pasal 115

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga kantor pusat KKP, penataan pola pelayanan intern KKP, urusan angkutan dan keamanan dalam, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan pengadministrasian gaji pegawai Setjen.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan pola pelayanan intern KKP, layanan pengaduan, pengobatan, olah raga dan kesenian, pengelolaan urusan kebersihan dan ketertiban, pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, serta pengadministrasian gaji pegawai Setjen;
b. pelaksanaan pengaturan, penggunaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, dan keamanan dalam kantor pusat KKP; dan
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kantor pusat.

Pasal 117

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Angkutan dan Keamanan Dalam; dan
c. Subbagian Pemeliharaan.

Pasal 118

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penataan pola pelayanan intern KKP, layanan pengaduan, pengobatan, olah raga dan kesenian, pengelolaan urusan kebersihan dan ketertiban, pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, serta pengadministrasian gaji pegawai Setjen.
(2) Subbagian Angkutan dan Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan, penggunaan, dan

pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, dan keamanan dalam kantor pusat KKP.
(3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kantor pusat.

Pasal 119

Bagian Layanan Pengadaan, Perizinan Terpadu, dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP, dan pengelolaan barang milik negara lingkup Setjen.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Layanan Pengadaan, Perizinan Terpadu, dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan layanan pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, dan jasa lainnya lingkup Setjen, serta bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan KKP;
b. penyiapan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan terpadu satu pintu di lingkungan KKP;
dan
c. penyiapan bahan perencanaan, usulan penetapan status penggunaan, penatausahaan, usulan pemanfaatan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan barang milik negara lingkup UAPPB-E1 Setjen.

Pasal 121

Bagian Layanan Pengadaan, Perizinan Terpadu, dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;

b. Subbagian Layanan Perizinan Terpadu; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.

Pasal 122

(1) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan layanan pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, dan jasa lainnya lingkup Setjen, serta bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan KKP.
(2) Subbagian Layanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan terpadu satu pintu di lingkungan KKP.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, usulan penetapan status penggunaan, penatausahaan, usulan pemanfaatan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan barang milik negara lingkup UAPPB-E1 Setjen.

Pasal 123

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang selanjutnya disebut Ditjen PRL, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen PRL dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 124

Ditjen PRL mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut,

pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Ditjen PRL menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan

pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
f. pelaksanaan administrasi Ditjen PRL; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 126

Ditjen PRL terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Ruang Laut;
c. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d. Direktorat Jasa Kelautan;
e. Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 127

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup direktorat jenderal.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, penyiapan data, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
b. koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, dokumentasi dan informasi hukum,

pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu pelayanan perizinan, penanganan pengaduan, serta kerja sama; dan
d. pelaksanaan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 129

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi;
c. Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Pelayanan; dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 130

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Progam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 132

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Data; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 133

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 134

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, dan informasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, dan tata usaha sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan,

pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 136

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Hukum, dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 137

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, dan tata usaha sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 138

Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, serta pelayanan dan pengaduan.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi kerja sama pengembangan program kerja sama internasional dan antarlembaga;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu pelayanan perizinan dibidang pengelolaan ruang laut serta penanganan pengaduan.

Pasal 140

Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Pelayanan terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Pelayanan.

Pasal 141

(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi kerja sama pengembangan program kerja sama internasional dan antarlembaga.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
(3) Subbagian Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu

pelayanan perizinan dibidang pengelolaan ruang laut serta penanganan pengaduan.

Pasal 142

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 144

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 145

(1) Subbagian Keuangan mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Bagian Kempat Direktorat Perencanaan Ruang Laut

Pasal 146

Direktorat Perencanaan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, laut, rencana zonasi Kawasan Strategis, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Perencanaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional, teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut;
d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 148

Direktorat Perencanaan Ruang Laut terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional;
b. Subdirektorat Kawasan Strategis;
c. Subdirektorat Zonasi Daerah;
d. Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 149

Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial;
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial.

Pasal 151

Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional terdiri atas:
a. Seksi Perairan Yurisdiksi; dan
b. Seksi Antarwilayah.

Pasal 152

(1) Seksi Perairan Yurisdiksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, serta penyediaan data spasial.
(2) Seksi Antarwilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial.

Pasal 153

Subdirektorat Kawasan Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana zonasi kawasan laut pada kawasan strategis nasional (KSN) dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT).

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Kawasan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial.

Pasal 155

Subdirektorat Kawasan Strategis terdiri atas:
a. Seksi Kawasan Strategis Nasional; dan
b. Seksi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Pasal 156

(1) Seksi Kawasan Strategis Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN, serta penyediaan data spasial.
(2) Seksi Kawasan Strategis Nasional Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan perencanaan zonasi KSNT, serta penyediaan data spasial.

Pasal 157

Subdirektorat Zonasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan RZWP3K daerah di wilayah barat dan wilayah timur.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Zonasi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial.

Pasal 159

Subdirektorat Zonasi Daerah terdiri atas:
a. Seksi Zonasi Wilayah Barat; dan
b. Seksi Zonasi Wilayah Timur.

Pasal 160

(1) Seksi Zonasi Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, serta penyediaan data spasial.
(2) Seksi Zonasi Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, serta penyediaan data spasial.

Pasal 161

Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah barat dan timur.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K pada wilayah barat dan wilayah timur;

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K pada wilayah barat dan wilayah timur; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur.

Pasal 163

Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut terdiri atas:
a. Seksi Perizinan Wilayah Barat; dan
b. Seksi Perizinan Wilayah Timur.

Pasal 164

(1) Seksi Perizinan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 165

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang

milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 166

Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim dan penguatan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 166, maka Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi, penanggulangan pencemaran laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penguatan masyarakat hukum adat, pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar, serta kajian teknis rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi, penanggulangan pencemaran laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penguatan masyarakat hukum adat, pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar, serta kajian teknis rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi, penanggulangan pencemaran laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penguatan masyarakat hukum adat, pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi, penanggulangan pencemaran laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penguatan masyarakat hukum adat,pengelolaan pulau-pulau kecil, serta kajian teknis rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi, penanggulangan pencemaran laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penguatan masyarakat hukum adat, pengelolaan pulau- pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar, serta kajian teknis rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 168

Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri atas:
a. Subdirektorat Restorasi;
b. Subdirektorat Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim;
c. Subdirektorat Masyarakat Hukum Adat;
d. Subdirektorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 169

Subdirektorat Restorasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Restorasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Pasal 171

Subdirektorat Restorasi terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi; dan
b. Seksi Penanggulangan Pencemaran.

Pasal 172

(1) Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan rehabilitasi kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Seksi Penanggulangan Pencemaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengendalian, penyadaran masyarakat, valuasi dampak ekonomi, sosial, dan budaya akibat pencemaran, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Pasal 173

Subdirektorat Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan, dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap

dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.

Pasal 175

Subdirektorat Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim terdiri atas:
a. Seksi Mitigasi Bencana; dan
b. Seksi Adaptasi Perubahan Iklim.

Pasal 176

(1) Seksi Mitigasi Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, serta perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Seksi Adaptasi Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran dan pendampingan kepada masyarakat dalam adaptasi dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 177

Subdirektorat Masyarakat Hukum Adat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan masyarakat hukum adat.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Masyarakat Hukum Adat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat,

peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional.

Pasal 179

Subdirektorat Masyarakat Hukum Adat terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Hukum Adat; dan
b. Seksi Pranata Adat.

Pasal 180

(1) Seksi Wilayah Hukum Adat mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional.
(2) Seksi Pranata Adat mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan pranata adat, revitalisasi kearifan lokal, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat hukum adat dan lokal.

Pasal 181

Subdirektorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan

fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 183

Subdirektorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar terdiri atas:
a. Seksi Penataan Gugus Pulau; dan
b. Seksi Pemanfaatan Pulau.

Pasal 184

(1) Seksi Penataan Gugus Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar.
(2) Seksi Pemanfaatan Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana, koordinasi dan kerja sama kemitraan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta pulau- pulau kecil terluar.

Pasal 185

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 186

Direktorat Jasa Kelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan reklamasi.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Jasa Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi,

bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 188

Direktorat Jasa Kelautan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi;
b. Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut;
c. Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam;
d. Subdirektorat Reklamasi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 189

Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian

izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi;

Pasal 191

Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Air Laut; dan
b. Seksi Pemanfaatan Biofarmakologi.

Pasal 192

(1) Seksi Pemanfaatan Air Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, kerja sama antarinstansi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, dan pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut.
(2) Seksi Pemanfaatan Biofarmakologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan biofarmakologi.

Pasal 193

Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bangunan dan instalasi laut.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut.

Pasal 195

Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut terdiri atas:
a. Seksi Bangunan Laut; dan
b. Seksi Instalasi Laut.

Pasal 196

(1) Seksi Bangunan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi bangunan laut.
(2) Seksi Instalasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi instalasi di laut.

Pasal 197

Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang wisata bahari dan BMKT.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT.

Pasal 199

Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam terdiri atas:
a. Seksi Wisata Bahari; dan
b. Seksi Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam.

Pasal 200

(1) Seksi Wisata Bahari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pengembangan

jenis dan lokasi, kerja sama antarinstansi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari.
(2) Seksi Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan (izin survei dan izin pengangkatan), serta pengelolaan BMKT.

Pasal 201

Subdirektorat Reklamasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang reklamasi di daerah dan nasional.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Reklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan,

dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri.

Pasal 203

Subdirektorat Reklamasi terdiri atas:
a. Seksi Reklamasi Daerah; dan
b. Seksi Reklamasi Nasional.

Pasal 204

(1) Seksi Reklamasi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah.
(2) Seksi Reklamasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan kajian teknis dan pemberian rekomendasi

izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan Menteri.

Pasal 205

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 206

Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan

konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 208

Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi;
b. Subdirektorat Pelindungan dan Pelestarian Jenis Ikan;

c. Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan;
d. Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 209

Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangpenataan kawasan konservasi nasional dan daerah serta pengembangan sarana prasarana konservasi.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah.

Pasal 211

Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi terdiri atas:
a. Seksi Kawasan Konservasi Nasional; dan
b. Seksi Kawasan Konservasi Daerah.

Pasal 212

(1) Seksi Kawasan Konservasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional.
(2) Seksi Kawasan Konservasi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah.

Pasal 213

Subdirektorat Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik).

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam

punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik.

Pasal 215

Subdirektorat Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan terdiri atas:
a. Seksi Perlindungan Jenis Ikan; dan
b. Seksi Pelestarian Jenis Ikan.

Pasal 216

(1) Seksi Perlindungan Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan status perlindungan, yang terancam punah, langka serta endemik.
(2) Seksi Pelestarian Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangbiakan populasi dan penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, penyusunan dan implementasi rencana aksi jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) terancam punah, langka serta endemik.

Pasal 217

Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi, terancam punah, langka, endemik, dan diatur perdagangannya oleh konvensi internasional.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang diatur dalam CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, izin pengembangbiakan jenis dan penetapan kuota dan otoritas CITES;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang diatur dalam CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, izin pengembangbiakan jenis dan penetapan kuota dan otoritas CITES;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian

izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi.

Pasal 219

Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan
b. Seksi Pemanfaatan Jenis Ikan.

Pasal 220

(1) Seksi Pemanfaatan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi.
(2) Seksi Pemanfaatan Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan jenis ikan dilindungi, terancam punah, langka, endemik, penetapan kuota, otoritas

pengelola CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, dan izin pengembangbiakan jenis.

Pasal 221

Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konvensi dan jejaring konservasi.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 223

Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi terdiri atas:
a. Seksi Konvensi Konservasi; dan
b. Seksi Jejaring Konservasi.

Pasal 224

(1) Seksi Konvensi Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Seksi Jejaring Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembentukan jejaring dan kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat

Pasal 226

(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Ditjen Perikanan Tangkap, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 227

Ditjen Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Ditjen Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
f. pelaksanaan administrasi Ditjen Perikanan Tangkap; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 229

Ditjen Perikanan Tangkap terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
c. Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
d. Direktorat Pelabuhan Perikanan;
e. Direktorat Perizinan dan Kenelayanan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 230

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup direktorat jenderal.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan data lingkup direktorat jenderal;
c. koordinasi kegiatan dan laporan kinerja serta;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia Aparatur;
e. perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi serta penyiapan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, penyiapan bahan kerja sama, bahan dokumentasi, infomasi, dan media publikasi bidang perikanan tangkap, serta pengelolaan perpustakaan;
f. pengelolaan urusan keuangan, pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan, persuratan, kearsipan, gaji dan tunjangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 232

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Bagian Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama; dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 233

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 235

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Data; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 236

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.

(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 237

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia aparatur.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
b. pelaksanaan administrasi mutasi pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 239

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Mutasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 240

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan administrasi mutasi pegawai.

(3) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 241

Bagian Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi serta penyiapan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, penyiapan bahan kerja sama, bahan dokumentasi, infomasi, dan media publikasi, serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 243

Bagian Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan

c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 244

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 245

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan, barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;

b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 247

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 248

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 249

Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang

berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif INDONESIA (ZEEI) dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 251

Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat;
b. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan;
c. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas;
d. Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan
e. Subbagian Tata Usaha

Pasal 252

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan perairan darat.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok

sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.

Pasal 254

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Perairan Darat; dan
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat.

Pasal 255

(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan

norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat.
(2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan rencana pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.

Pasal 256

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan

stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya

ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan.

Pasal 258

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan; dan
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan.

Pasal 259

(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, rencana penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan.
(2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan.

Pasal 260

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan di ZEEI dan Laut Lepas.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan

perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.

Pasal 262

Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas; dan
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas.

Pasal 263

(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan kolaborasi pengelolaan perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.
(2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.

Pasal 264

Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan pengelolaan sumber

daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan.

Pasal 266

Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan
b. Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan.

Pasal 267

(1) Seksi Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan.
(2) Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengelolaan sumber daya ikan, data logbook penangkapan ikan, data penangkapan ikan oleh observer, serta analisis alokasi sumber daya ikan.

Pasal 268

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang

milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 269

Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan.

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;

e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 271

Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kapal Perikanan;
b. Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan;
c. Subdirektorat Pengawakan Kapal Perikanan;
b. Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan; dan
a. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 272

Subdirektorat Kapal Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, standardisasi, tata kelola, dan pendaftaran kapal perikanan.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan.

Pasal 274

Subdirektorat Kapal Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Kapal Perikanan; dan
b. Seksi Tata Kelola Kapal Perikanan.

Pasal 275

(1) Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi dan tata letak kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan, serta pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan.
(2) Seksi Tata Kelola Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta pengelolaan data base, pendaftaran, dan penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan.

Pasal 276

Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, standardisasi, dan tata kelola alat penangkapan ikan.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan

menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan alat penangkapan ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API.

Pasal 278

Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Alat Penangkapan Ikan; dan

b. Seksi Tata Kelola Alat Penangkapan Ikan.

Pasal 279

(1) Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan standar API dan ABPI, penerapan standar API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta sertifikasi API dan ABPI.
(2) Seksi Tata Kelola Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, serta kerja sama pengelolaan API.

Pasal 280

Subdirektorat Pengawakan Kapal Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan perjanjian kerja laut dan pemenuhan sertifikasi awak kapal perikanan.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pengawakan Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi

kompetensi awak kapal perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan;
dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan.

Pasal 282

Subdirektorat Pengawakan Kapal Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Perlindungan Awak Kapal Perikanan; dan
b. Seksi Standardisasi dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.

Pasal 283

a. Seksi Pengawakan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, serta pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan dan pendataan serikat pekerja awak kapal perikanan.
b. Seksi Standardisasi dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan.

Pasal 284

Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan instalasi mesin, refrigerasi, kelistrikan, navigasi dan komunikasi, dan galangan kapal, serta manajemen operasional dan produktivitas kapal perikanan.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi,

komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan.

Pasal 286

Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Permesinan Kapal Perikanan; dan
b. Seksi Operasional Kapal Perikanan.

Pasal 287

(1) Seksi Permesinan Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan.
(2) Seksi Operasional Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan manajemen operasional kapal perikanan, teknis galangan, serta produktivitas kapal perikanan.

Pasal 288

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 289

Direktorat Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI), dan Pangkalan

Pendaratan Ikan (PPI).

Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Direktorat Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 291

Direktorat Pelabuhan Perikanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera;
b. Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Nusantara;
c. Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai;
d. Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 292

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), penerapan Port State Measures (PSM), pengelolaan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan

pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan

pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS.

Pasal 294

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera; dan
b. Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera.

Pasal 295

(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori PPS.
(2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran PPS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan,

cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan dan penetapan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPS.

Pasal 296

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Nusantara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPN.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), penerapan Port State Measures (PSM), pengelolaan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas,

penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN.

Pasal 298

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Nusantara terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara; dan
b. Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara.

Pasal 299

(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan

sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori PPN.
(2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN.

Pasal 300

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPP.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan,

cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan

pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian ingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan perhitungan nilai ekonomi di PPP.

Pasal 302

Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai; dan
b. Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai.

Pasal 303

(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori PPP.
(2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP.

Pasal 304

Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPI, serta verifikasi usulan penetapan kelas pelabuhan perikanan.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan

menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan

yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan PDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI.

Pasal 306

Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan; dan
b. Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pangkalan Pendaratan Ikan.

Pasal 307

(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori Pangkalan Pendaratan Ikan dan Pelabuhan Perikanan yang belum ditetapkan kelasnya.
(2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pangkalan Pendaratan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di Pangkalan Pendaratan Ikan.

Pasal 308

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 309

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.

Pasal 310

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan

perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 311

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Perizinan;
b. Subdirektorat Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan;
c. Subdirektorat Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan;
d. Subdirektorat Usaha Nelayan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 312

Subdirektorat Tata Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha perikanan, perizinan kapal perikanan, verifikasi dokumen kapal perikanan, verifikasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, analisis pungutan kapal perikanan, analisis penyiapan dan penerbitan perizinan usaha dan kapal perikanan.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Tata Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Perikanan INDONESIA (SIKPI), penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI,

penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan.

Pasal 314

Subdirektorat Tata Perizinan terdiri atas:
a. Seksi Perizinan Usaha Perikanan; dan
b. Seksi Perizinan Kapal Perikanan.

Pasal 315

(1) Seksi Perizinan Usaha Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP, penerbitan perizinan usaha perikanan, dan rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan.
(2) Seksi Perizinan Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan verifikasi, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan kapal perikanan, dan rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan kapal perikanan.

Pasal 316

Subdirektorat Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan

supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi dan pemantauan perizinan.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan

kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah.

Pasal 318

Subdirektorat Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Perizinan; dan
b. Seksi Pemantauan Perizinan.

Pasal 319

(1) Seksi Harmonisasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah;
(2) Seksi Pemantauan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah.

Pasal 320

Subdirektorat Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan perlindungan nelayan.

Pasal 321

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/Kelompok Usaha Bersama (KUB)/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/ kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/ kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan.

Pasal 322

Subdirektorat Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Perlindungan Nelayan.

Pasal 323

(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, serta identifikasi kelompok calon penerima bantuan.
(2) Seksi Perlindungan Nelayan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan.

Pasal 324

Subdirektorat Usaha

Nelayan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan usaha serta pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Usaha Nelayan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya;
c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan

penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya.

Pasal 326

Subdirektorat Usaha Nelayan terdiri atas:
a. Seksi Pendanaan Usaha; dan
b. Seksi Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan.

Pasal 327

(1) Seksi Pendanaan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap.
(2) Seksi Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya.

Pasal 328

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang

milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 329

(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut Ditjen Perikanan Budidaya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Perikanan Budidaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 330

Ditjen Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Ditjen Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta

perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
f. pelaksanaan administrasi Ditjen Perikanan Budidaya;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 332

Ditjen Perikanan Budidaya terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan;
c. Direktorat Perbenihan;
d. Direktorat Pakan dan Obat Ikan;
e. Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 333

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup direktorat jenderal.

Pasal 334

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, Sumber Daya Manusia Aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. pembinaan dan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pelaksanaan advokasi hukum; dan
e. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 335

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
c. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 336

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 338

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Data; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 339

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.

(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 340

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan tata usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan jabatan fungsional, koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, penilaian kinerja individu, serta penegakkan aturan disiplin sumber daya manusia aparatur; dan
b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 342

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas:

a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur;
dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 343

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, penilaian kinerja individu, serta penegakkan aturan disiplin sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 344

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 345

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan,

dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 346

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 347

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 348

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan, barang milik

negara, pengadaan barang dan jasa, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 350

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 351

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 352

Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana kawasan, penataan kawasan, hama dan penyakit ikan, residu dan laboratorium.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penataan,

pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 354

Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan;
b. Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya;
c. Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan;
d. Subdirektorat Residu; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 355

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana kawasan budidaya.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta

kesehatan ikan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan.

Pasal 357

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan terdiri atas:
a. Seksi Sarana Kawasan; dan
b. Seksi Prasarana Kawasan.

Pasal 358

(1) Seksi Sarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana kawasan, serta kesehatan ikan.
(2) Seksi Prasarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) prasarana kawasan, serta kesehatan ikan.

Pasal 359

Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemantauan kawasan budidaya serta rehabilitasi lingkungan budidaya.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan.

Pasal 361

Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pemantauan; dan
b. Seksi Rehabilitasi Lingkungan Budidaya.

Pasal 362

(1) Seksi Identifikasi dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, pemantauan kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan.
(2) Seksi Rehabilitasi Lingkungan Budidaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan.

Pasal 363

Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan penanggulangan hama dan penyakit ikan.

Pasal 364

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan.

Pasal 365

Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Penanggulangan.

Pasal 366

(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakit ikan.
(2) Seksi Penanggulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan.

Pasal 367

Subdirektorat Residu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan residu, tindak lanjut residu, dan peningkatan kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Residu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium

kesehatan ikan dan lingkungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
c. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan.

Pasal 369

Subdirektorat Residu terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Tindak Lanjut.

Pasal 370

(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu.
(2) Seksi Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekomendasi hasil uji residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan.

Pasal 371

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 372

Direktorat Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.

Pasal 373

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Direktorat Perbenihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 374

Direktorat Perbenihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Induk;
b. Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar;
c. Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau;
d. Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 375

Subdirektorat Induk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Induk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran danpemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut.

Pasal 377

Subdirektorat Induk terdiri atas:
a. Seksi Induk Ikan Air Tawar; dan
b. Seksi Induk Ikan Air Payau dan Laut.

Pasal 378

(1) Seksi Induk Ikan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis

pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar.
(2) Seksi Induk Ikan Air Payau dan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air payau dan laut.

Pasal 379

Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional

INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik.

Pasal 381

Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar terdiri atas:
a. Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Tawar; dan
b. Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Tawar.

Pasal 382

(1) Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar skala kecil, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air tawar skala kecil.
(2) Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar skala besar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air tawar skala besar.

Pasal 383

Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik air payau.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan

ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau.

Pasal 385

Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau terdiri atas:
a. Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Payau; dan
b. Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Payau.

Pasal 386

(1) Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau skala kecil.
(2) Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau skala besar.

Pasal 387

Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis

pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut.

Pasal 389

Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut terdiri atas:
a. Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Laut; dan
b. Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Laut.

Pasal 390

(1) Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut skala kecil.
(2) Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA

(RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut skala besar.

Pasal 391

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 392

Direktorat Pakan dan Obat Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bahan baku pakan, pakan buatan, peredaran pakan dan obat ikan dan penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Pakan dan Obat Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan, dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan,

surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 394

Direktorat Pakan terdiri atas:
a. Subdirektorat Bahan Baku Pakan;
b. Subdirektorat Pakan Buatan;
c. Subdirektorat Peredaran Pakan;
d. Subdirektorat Obat Ikan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 395

Subdirektorat Bahan Baku Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, dan pemanfaatan pakan alami dan non pakan alami.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Bahan Baku Pakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami;
dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami.

Pasal 397

Subdirektorat Bahan Baku Pakan terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Pakan Alami; dan
b. Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Non Pakan - Alami.

Pasal 398

(1) Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Pakan Alami mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami.
(2) Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Non - Pakan Alami mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku non pakan alami.

Pasal 399

Subdirektorat Pakan Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pakan buatan skala kecil dan skala besar.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Pakan Buatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan

yang baik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik.

Pasal 401

Subdirektorat Pakan Buatan terdiri atas:
a. Seksi Pakan Skala Kecil; dan
b. Seksi Pakan Skala Besar.

Pasal 402

(1) Seksi Pakan Skala Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik.
(2) Seksi Pakan Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan

kapasitas produksi pakan buatan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik.

Pasal 403

Subdirektorat Peredaran Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pemantauan dan pemanfaatan pakan.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Peredaran Pakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat.

Pasal 405

Subdirektorat Peredaran Pakan terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran Peredaran Pakan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Pemanfaatan Peredaran Pakan.

Pasal 406

(1) Seksi Pendaftaran Peredaran Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, dan peredaran pakan.
(2) Seksi Pemantauan dan Pemanfaatan Peredaran Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan peredaran pakan, surveilen mutu pakan, dan survei kepuasan masyarakat.

Pasal 407

Subdirektorat Obat Ikan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pemantauan dan pemanfaatan obat ikan.

Pasal 408

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Obat Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat.

Pasal 409

Subdirektorat Obat Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran Obat Ikan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Pemanfaatan Obat Ikan.

Pasal 410

(1) Seksi Pendaftaran Obat Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, penilaian mutu, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), dan survei kepuasan masyarakat.

(2) Seksi Pemantauan dan Pemanfaatan Obat Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan peredaran obat ikan, surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik.

Pasal 411

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 412

Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang produksi ikan konsumsi, ikan hias, pengembangan usaha, dan pelayanan usaha perikanan budidaya.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA

(RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi

pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 414

Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya terdiri atas:
a. Subdirektorat Ikan Konsumsi;
b. Subdirektorat Ikan Hias;
c. Subdirektorat Pengembangan Usaha;
d. Subdirektorat Pelayanan Usaha; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 415

Subdirektorat Ikan Konsumsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ikan konsumsi air tawar, payau dan laut.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Ikan Konsumsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya

ikan yang baik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik;
c. penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik.

Pasal 417

Subdirektorat Ikan Konsumsi terdiri atas:
a. Seksi Ikan Air Tawar; dan
b. Seksi Ikan Air Payau dan Laut.

Pasal 418

(1) Seksi Ikan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi tawar, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan air tawar;
(2) Seksi Ikan Air Payau dan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi ikan air payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi payau dan laut, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan air payau dan laut.

Pasal 419

Subdirektorat Ikan Hias mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang produksi ikan hias air tawar dan laut.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Ikan Hias menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya

ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik;
c. penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik.

Pasal 421

Subdirektorat Ikan Hias terdiri atas:
a. Seksi Ikan Air Tawar; dan
b. Seksi Ikan Laut.

Pasal 422

(1) Seksi Ikan Hias Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan air tawar.
(2) Seksi Ikan Hias Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan laut.

Pasal 423

Subdirektorat Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan permodalan.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan

pembudidaya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya.

Pasal 425

Subdirektorat Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Permodalan.

Pasal 426

(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan pemantauan kelembagaan, kemitraan.
(2) Seksi Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan pemantauan kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya.

Pasal 427

Subdirektorat Pelayanan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan dan pemantauan.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendas usaha pembudidayaan ikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; dan
e. pelaksanan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha

pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan.

Pasal 429

Subdirektorat Pelayanan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Perizinan; dan
b. Seksi Pemantauan.

Pasal 430

(1) Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan.
(2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan.

Pasal 431

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 432

(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Ditjen PDSPKP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen PDSPKP dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 433

Ditjen PDSPKP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 434

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Ditjen PDSPKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan,

peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan administrasi Ditjen PDSPKP; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 435

Ditjen PDSPKP terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Logistik;
c. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu;
d. Direktorat Pemasaran;
e. Direktorat Usaha dan Investasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 436

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup direktorat jenderal.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, penyiapan data, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
b. perencanaan, pengembangan, mutasi, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, penataan dan penguatan organisasi dan ketatalaksanaan, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. perumusan rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi penyusunan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, serta fasilitasi dan koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat; dan
d. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta tata usaha, persuratan dan kerumahtanggaan.

Pasal 438

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
c. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 439

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 441

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengganggaran;
b. Subbagian Data; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 442

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan bahan pimpinan.
(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 443

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengembangan, mutasi, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, penguatan organisasi dan ketatalaksanaan, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan penetapan kebutuhan dan pola karir, standardisasi dan pengembangan kompetensi, penegakan etika dan disiplin, serta penilaian kinerja sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan pelaksanaan mutasi, manajemen informasi pegawai, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 445

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 446

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan penetapan kebutuhan dan pola karir, standardisasi dan pengembangan kompetensi, penegakan etika dan disiplin, serta penilaian kinerja sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi pola mutasi, manajemen informasi pegawai, dan ketatausahaan

sumber daya manusia aparatur, serta pengembangan jabatan fungsional tertentu.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 447

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 449

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 450

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 451

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 453

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 454

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 455

Direktorat Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan sistem logistik meliputi pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 456

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Direktorat Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 457

Direktorat Logistik terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemetaan dan Pemantauan;
b. Subdirektorat Tata Niaga;
c. Subdirektorat Pengadaan dan Penyimpanan;
d. Subdirektorat Distribusi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 458

Subdirektorat Pemetaan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pemantauan logistik hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Pemetaan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan pokok, penyusunan rancangan pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik, harga referensi, serta perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan pokok, penyusunan rancangan pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik, harga referensi, serta perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan pokok, penyusunan rancangan pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik, harga referensi, serta perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan pokok, penyusunan rancangan pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik, harga referensi, serta perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan pokok, penyusunan rancangan pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik, harga referensi, serta perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 460

Subdirektorat Pemetaan dan Pemantauan terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan; dan
b. Seksi Pemantauan.

Pasal 461

(1) Seksi Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan

pokok, serta penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, serta penyusunan rancangan harga referensi dan perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 462

Subdirektorat Tata Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata logistik dan tata laksana pemasukan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Tata Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan

nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 464

Subdirektorat Tata Niaga terdiri atas:
a. Seksi Tata Logistik; dan
b. Seksi Tata Laksana Pemasukan.

Pasal 465

(1) Seksi Tata Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan tata laksana, penyusunan roadmap, dan penetapan operator sistem logistik ikan nasional, serta rancangan regulasi tata logistik hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Tata Laksana Pemasukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 466

Subdirektorat Pengadaan dan Penyimpanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan penyimpanan logistik hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Pengadaan dan Penyimpanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan,

penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 468

Subdirektorat Pengadaan dan Penyimpanan terdiri atas:
a. Seksi Pengadaan; dan
b. Seksi Penyimpanan.

Pasal 469

(1) Seksi Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, dan penerapan standar pengadaan, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Penyimpanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, dan penerapan standar penyimpanan, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyimpanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 470

Subdirektorat Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan distribusi dan jasa logistik hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa logistik, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;

Pasal 472

Subdirektorat Distribusi terdiri atas:
a. Seksi Penataan Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Logistik.

Pasal 473

(1) Seksi Penataan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, dan penerapan standar distribusi, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Jasa Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, kerja sama pelaku jasa logistik, dan penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik.

Pasal 474

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang

milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 475

Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan pembinaan mutu meliputi standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan

besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan;
dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 477

Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi;
b. Subdirektorat Industri Skala Mikro dan Kecil;
c. Subdirektorat Industri Skala Menengah dan Besar;
d. Subdirektorat Diversifikasi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 478

Subdirektorat Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan standar dan penilaian kesesuaian hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu

dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 480

Subdirektorat Standardisasi terdiri atas:
a. Seksi Perumusan Standar; dan
b. Seksi Penilaian Kesesuaian.

Pasal 481

(1) Seksi Perumusan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan serta perencanaan, dan penyediaan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 482

Subdirektorat Industri Skala Mikro dan Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan mutu dan peningkatan produksi industri skala mikro dan kecil hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Industri Skala Mikro dan Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan

kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan

analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.

Pasal 484

Subdirektorat Industri Skala Mikro dan Kecil terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Produksi; dan
b. Seksi Penerapan Mutu.

Pasal 485

(1) Seksi Peningkatan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.
(2) Seksi Penerapan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.

Pasal 486

Subdirektorat Industri Skala Menengah dan Besar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi dan kerja sama, industri skala menengah dan besar hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Industri Skala Menengah dan Besar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta

perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.

Pasal 488

Subdirektorat Industri Skala Menengah dan Besar terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Produksi; dan
b. Seksi Kerja Sama Industri.

Pasal 489

(1) Seksi Perencanaan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.

(2) Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama peningkatan produktivitas industri pengolahan ikan, penerapan dan pemantuan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.

Pasal 490

Subdirektorat Diversifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang akses teknologi diversifikasi produk dan kemasan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Diversifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan diversifikasi produk dan

kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanann.

Pasal 492

Subdirektorat Diversifikasi terdiri atas:
a. Seksi Akses Teknologi; dan
b. Seksi Produk dan Kemasan.

Pasal 493

(1) Seksi Akses Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Produk dan Kemasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang diversifikasi produk dan kemasan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 494

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 495

Direktorat Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan pemasaran dan promosi meliputi pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri serta kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri, serta kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri, serta kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri, serta kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri, kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan, akses, dan promosi pasar dalam dan luar negeri, kemitraan publik pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 497

Direktorat Pemasaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Luar Negeri;
c. Subdirektorat Promosi;
d. Subdirektorat Kemitraan Publik; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 498

Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan akses pasar dalam negeri.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan

perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri.

Pasal 500

Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan Pasar Dalam Negeri; dan
b. Seksi Akses Pasar Dalam Negeri.

Pasal 501

(1) Seksi Pemetaan Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, kebutuhan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, serta segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri.

(2) Seksi Akses Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan akses pasar, penyediaan sarana dan prasarana pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri.

Pasal 502

Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan akses pasar luar negeri.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri.

Pasal 504

Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Luar Negeri terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan Pasar Luar Negeri; dan
b. Seksi Akses Pasar Luar Negeri.

Pasal 505

(1) Seksi Pemetaan Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor hasil kelautan dan perikanan di luar negeri.
(2) Seksi Akses Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis hambatan tarif, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan bilateral, regional, dan multilateral.

Pasal 506

Subdirektorat Promosi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dalam negeri dan promosi luar negeri.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri.

Pasal 508

Subdirektorat Promosi terdiri atas:
a. Seksi Promosi Dalam Negeri; dan
b. Seksi Promosi Luar Negeri.

Pasal 509

(1) Seksi Promosi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi, serta penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri.
(2) Seksi Promosi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di luar negeri.

Pasal 510

Subdirektorat Kemitraan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan publik, serta

kerja sama pemasaran hasil kelautan dan perikanan usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Kemitraan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 512

Subdirektorat Kemitraan Publik atas:
a. Seksi Kemitraan Mikro dan Kecil; dan
b. Seksi Kemitraan Menengah dan Besar.

Pasal 513

(1) Seksi Kemitraan Mikro dan Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku usaha pemasaran skala mikro dan kecil.
(2) Seksi Kemitraan Menengah dan Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha pelaku pemasaran skala menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 514

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 515

Direktorat Usaha dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan keberlanjutan usaha dan investasi meliputi pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan;

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Direktorat Usaha dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 517

Direktorat Usaha dan Investasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemetaan dan Peluang Investasi;
b. Subdirektorat Pelayanan dan Kemitraan Usaha;
c. Subdirektorat Akses Permodalan;
d. Subdirektorat Kewirausahaan dan Kelembagaan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 518

Subdirektorat Pemetaan dan Peluang Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan peluang investasi kelautan dan perikanan.

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Pemetaan dan Peluang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 520

Subdirektorat Pemetaan dan Peluang Investasi terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan; dan
b. Seksi Peluang Investasi.

Pasal 521

(1) Seksi Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, serta indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah.
(2) Seksi Peluang Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, inventarisasi, dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 522

Subdirektorat Pelayanan dan Kemitraan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Pelayanan dan Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,

pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama serta

pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,

pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama, serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha, pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,

pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,

pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama, serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.

Pasal 524

Subdirektorat Pelayanan dan Kemitraan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Usaha; dan
b. Seksi Kemitraan Usaha.

Pasal 525

(1) Seksi Pelayanan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha, pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, serta pemberian rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.

Pasal 526

Subdirektorat Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan perbankan dan non perbankan usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 528

Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas:
a. Seksi Akses Perbankan; dan
b. Seksi Akses Nonperbankan.

Pasal 529

(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan perbankan, fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan, dan pemanfaatan akses digital keuangan perbankan, serta penyaluran dan pemantauan realisasi kredit perbankan.
(2) Seksi Akses Nonperbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan nonperbankan, fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga nonperbankan, dan pemanfaatan akses digital keuangan nonperbankan, serta penyaluran dan pemantauan realisasi kredit nonperbankan.

Pasal 530

Subdirektorat Kewirausahaan dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kewirausahaan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan

dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.

Pasal 532

Subdirektorat Kewirausahaan dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Kewirausahaan; dan
b. Seksi Kelembagaan.

Pasal 533

(1) Seksi Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan usaha, penyusunan model bisnis, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, serta peningkatan kapasitas wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan kelembagaan usaha, penyusunan model kelembagaan, pembentukan inkubator wirausaha, dan

peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.

Pasal 534

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 535

(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Ditjen PSDKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen PSDKP dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 536

Ditjen PSDKP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 537

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Ditjen PSDKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan

ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan administrasi Ditjen PSDKP; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 538

Ditjen PSDKP terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada;
c. Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
d. Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
e. Direktorat Penanganan Pelanggaran; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 539

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup direktorat jenderal.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan;
b. penyiapan perencanaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, mutasi, tata usaha sumber daya manusia aparatur serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu;

c. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelaksanaan advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 541

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 542

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan

c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 544

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Data; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 545

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 546

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, mutasi, tata usaha sumber daya manusia aparatur serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan tindak lanjut penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur;

b. penyiapan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, kesejahteraan, gaji dan tunjangan, bahan penghargaan, pengelolaan kinerja individu, dan mutasi sumber daya manusia aparatur lainnya; dan
c. penyiapan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 548

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Mutasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional.

Pasal 549

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan tindak lanjut penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, kesejahteraan, gaji dan tunjangan, bahan penghargaan, pengelolaan kinerja individu, dan mutasi sumber daya manusia aparatur lainnya.
(3) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 550

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi rancangan peraturan

perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelaksanaan advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 552

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 553

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan,

pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 554

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, dan manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan

barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 556

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 557

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 558

Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan operasi armada.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 560

Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada terdiri atas:
a. Subdirektorat Infrastruktur;
b. Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian;
c. Subdirektorat Pengawakan dan Logistik;

d. Subdirektorat Operasi Armada; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 561

Subdirektorat Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan peningkatan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 563

Subdirektorat Infrastruktur terdiri atas:
a. Seksi Sarana Pengawasan; dan
b. Seksi Prasarana Pengawasan.

Pasal 564

(1) Seksi Sarana Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penyiapan data base, aplikasi, jaringan, hardware, sistem komunikasi dan informasi, fasilitas pendukung dan armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Prasarana Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, perumusan rencana induk pembangunan prasarana, penyusunan spesifikasi dan standarisasi teknis kantor pengawasan, dermaga pengawasan, kolam labuh pengawasan, mess operator dan anak buah kapal, rumah penampungan sementara, garasi speedboat, dan gudang barang bukti.

Pasal 565

Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 567

Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian terdiri atas:
a. Seksi Operasi Pusat Pengendalian I; dan
b. Seksi Operasi Pusat Pengendalian II.

Pasal 568

(1) Seksi Operasi Pusat Pengendalian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta penggalangan, kerja sama dan koordinasi peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Operasi Pusat Pengendalian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan pemanfaatan ruang laut, pencemaran perairan, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, usaha garam, penambangan pasir, BMKT, bangunan laut, pipa dan kabel bawah laut, dan pengembangan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, jenis ikan yang dilindungi,

penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), kapal perikanan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengolahan, distribusi, serta pelayanan sistem pemantauan kapal perikanan.

Pasal 569

Subdirektorat Pengawakan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawakan dan logistik pengawasan.

Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pengawakan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawakan dan logistik armada pengawasan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan.

Pasal 571

Subdirektorat Pengawakan dan Logistik terdiri atas:
a. Seksi Pengawakan; dan
b. Seksi Logistik Armada Pengawasan.

Pasal 572

(1) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang standarisasi teknis kemampuan, keterampilan, keahlian awak armada pengawasan.
(2) Seksi Logistik Armada Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang rencana kebutuhan bahan bakar, minyak lumas, minyak hidrolik, air tawar, biaya makan, tunjangan layar armada pengawasan, alat keselamatan, dan alat pengamanan diri armada pengawasan.

Pasal 573

Subdirektorat Operasi Armada mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasi armada pengawasan.

Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Operasi Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan.

Pasal 575

Subdirektorat Operasi Armada terdiri atas:
a. Seksi Strategi Operasi; dan
b. Seksi Perawatan.

Pasal 576

(1) Seksi Strategi Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang perencanaan dan penetapan penempatan armada pengawasan, wilayah operasi, titik rawan, jangkauan operasi, navigasi dan olah gerak operasi, tindakan operasi armada pengawasan, komunikasi dan informasi operasi, kepatuhan prosedur operasi, pengelolaan resiko operasi armada pengawasan dan penyusunan rekomendasi hasil operasi serta koordinasi operasi gabungan.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang sistem komunikasi dan informasi pemantauan, fasilitas pokok dan pendukung serta armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 577

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang

milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 578

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;

d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 580

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut;
b. Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Subdirektorat Pengawasan Jasa Kelautan;
d. Subdirektorat Pengawasan Konservasi Perairan.
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 581

Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut.

Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan.

Pasal 583

Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut I; dan
b. Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut II.

Pasal 584

(1) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, dan ruang laut nasional;
(2) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pencemaran perairan yang

berdampak kepada kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Pasal 585

Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 587

Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pesisir; dan
b. Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 588

(1) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pesisir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan reklamasi, alih fungsi lahan pesisir, penambangan pasir, minyak dan gas, mineral, dan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
(2) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh pelaku usaha (PMA/PMDN).

Pasal 589

Subdirektorat Pengawasan Jasa Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk dan jasa kelautan.

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Pengawasan Jasa Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan.

Pasal 591

Subdirektorat Pengawasan Jasa Kelautan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Kelautan; dan
b. Seksi Pengawasan Jasa Kelautan dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam.

Pasal 592

(1) Seksi Pengawasan Produk Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan produksi garam, biofarmakologi laut, dan bioteknologi laut.
(2) Seksi Pengawasan Jasa Kelautan dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan laporan di bidang pengawasan wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan BMKT.

Pasal 593

Subdirektorat Pengawasan Konservasi Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan.

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Pengawasan Konservasi Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan.

Pasal 595

Subdirektorat Pengawasan Konservasi Perairan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan; dan
b. Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati Perairan.

Pasal 596

(1) Seksi Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya.
(2) Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan jenis ikan yang dilindungi, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, penebangan mangrove, pengambilan dan penambangan terumbu karang.

Pasal 597

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 598

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan.

Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan

pengolahan hasil perikanan, dan pengawasan distribusi hasil perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan pengolahan hasil perikanan, dan pengawasan distribusi hasil perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan pengolahan hasil perikanan, dan pengawasan distribusi hasil perikanan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan pengolahan hasil perikanan, dan pengawasan distribusi hasil perikanan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan pengolahan hasil perikanan, dan pengawasan distribusi hasil perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 600

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan;
b. Subdirektorat Pengawasan Pembudidayaan Ikan;
c. Subdirektorat Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan;
d. Subdirektorat Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 601

Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan penangkapan ikan.

Pasal 602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas.

Pasal 603

Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Laut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Pedalaman; dan
b. Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas.

Pasal 604

1) Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Laut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Pedalaman mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, kesesuaian daerah penangkapan ikan, kesesuaian ikan hasil tangkapan, verifikasi pendaratan ikan dan pengawasan penelitian dan pengembangan perikanan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman.
2) Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, kesesuaian daerah penangkapan ikan, kesesuaian ikan hasil tangkapan, verifikasi pendaratan ikan, dan penerapan Port State Measure di ZEEI dan laut lepas.

Pasal 605

Subdirektorat Pengawasan Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan.

Pasal 606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Pengawasan Pembudidayaan Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau.

Pasal 607

Subdirektorat Pengawasan Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Perairan Umum dan Air Tawar; dan
b. Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Laut dan Air Payau.

Pasal 608

1) Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Perairan Umum dan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan penggunaan dan peredaran pakan, penggunaan dan peredaran obat dalam pembudidayaan ikan, jenis ikan yang dilarang masuk, diatur pengelolaan pemanfaatannya, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, hasil rekayasa genetika ikan, pemasukan bahan pakan ikan untuk budidaya, pemasukan benih dan induk pada budidaya di perairan umum dan air tawar.
2) Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Laut dan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan penggunaan dan peredaran pakan, penggunaan dan peredaran obat dalam pembudidayaan ikan, jenis ikan yang dilarang masuk, diatur pengelolaan pemanfaatannya, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, hasil rekayasa genetika ikan, pemasukan bahan pakan ikan untuk budidaya, pemasukan benih dan induk pada budidaya di laut dan air payau.

Pasal 609

Subdirektorat Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdirektorat Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran.

Pasal 611

Subdirektorat Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Kecil; dan
b. Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Besar.

Pasal 612

1) Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan asal bahan baku ikan dari berbagai usaha perikanan, penggunaan bahan tambahan pangan pada pengolahan hasil perikanan, pemeriksaan kesesuaian hasil olahan perikanan dengan dokumen perizinan, penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk perikanan di unit pengolahan ikan skala kecil, pasar tradisional dan pasar modern.
2) Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan asal bahan baku ikan dari berbagai usaha perikanan, pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian sarana dan prasarana pengolahan, penggunaan bahan tambahan dan kandungan zat berbahaya pada pengolahan hasil perikanan, hasil olahan perikanan, kelengkapan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) pada produk perikanan yang akan diekspor di unit pengolahan ikan skala besar, pasar tradisional, pasar modern, dan diekspor ke negara lain.

Pasal 613

Subdirektorat Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan.

Pasal 614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor.

Pasal 615

Subdirektorat Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Domestik; dan
b. Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Ekspor.

Pasal 616

1) Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan distribusi ikan hasil importasi, antarpulau, antarwilayah dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, wilayah perbatasan, pintu-pintu pemasukan, lokasi rawan penyelundupan dan lokasi pemasaran jenis ikan illegal lainnya.
2) Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan ketaatan usaha penampung, pengepul dan supplier, jenis ikan dan produk perikanan, peruntukkan ekspor di pintu-pintu pengeluaran dan lokasi rawan penyelundupan.

Pasal 617

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 618

Direktorat Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pelanggaran.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Direktorat Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, penanganan barang bukti dan awak kapal, ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan dan kerja sama penegakan hukum, serta penyiapan tindak lanjut;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, penanganan barang bukti dan awak kapal, ketenagaan PPNS perikanan dan kerja sama penegakan hukum, serta penyiapan tindak lanjut;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, penanganan barang bukti dan awak kapal, ketenagaan PPNS perikanan dan kerja sama penegakan hukum, serta penyiapan tindak lanjut;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyidikan, penanganan barang bukti dan awak kapal, ketenagaan PPNS perikanan dan kerja sama penegakan hukum, serta penyiapan tindak lanjut;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan, penanganan barang bukti dan awak kapal, ketenagaan PPNS perikanan dan kerja sama penegakan hukum, serta penyiapan tindak lanjut; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.

Pasal 620

Direktorat Penanganan Pelanggaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyidikan;
b. Subdirektorat Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal;
c. Subdirektorat Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Kerja Sama Penegakan Hukum;
d. Subdirektorat Analisis dan Tindak Lanjut; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 621

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Pasal 622

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Pasal 623

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan; dan
b. Seksi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.

Pasal 624

(1) Seksi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pemeriksaan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan teknik operasional penyidikan kelautan.

(2) Seksi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pemeriksaan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan teknik operasional penyidikan perikanan.

Pasal 625

Subdirektorat Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal.

Pasal 626

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Subdirektorat Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.

Pasal 627

Subdirektorat Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal terdiri atas:
a. Seksi Penanganan Barang Bukti; dan
b. Seksi Penanganan Awak Kapal.

Pasal 628

(1) Seksi Penanganan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penitipan, penampungan, perawatan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Penanganan Awak Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penitipan, penampungan, perawatan, pengamanan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan, dan pemulangan nelayan INDONESIA yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.

Pasal 629

Subdirektorat Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Kerja Sama Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagaan PPNS perikanan, dan kerja sama penegakan hukum.

Pasal 630

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Kerja Sama Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagaan PPNS Perikanan dan kerja sama penegakan hukum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagaan PPNS Perikanan dan kerja sama penegakan hukum;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagaan PPNS Perikanan dan kerja sama penegakan hukum;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketenagaan PPNS Perikanan dan kerja sama penegakan hukum; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagaan PPNS Perikanan dan kerja sama penegakan hukum.

Pasal 631

Subdirektorat Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Kerja Sama Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Seksi Kerja Sama Penegakan Hukum.

Pasal 632

(1) Seksi Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penyiapan kebutuhan dan pembentukan PPNS Perikanan, koordinasi, pembinaan dan peningkatan kompetensi PPNS Perikanan, verifikasi dokumen pengangkatan, pelantikan,

mutasi/perubahan wilayah kerja, pemberhentian PPNS Perikanan.
(2) Seksi Kerja Sama Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka kapasitas percepatan proses penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, serta persamaan persepsi di bidang kerja sama penegakan hukum.

Pasal 633

Subdirektorat Analisis dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Analisis dan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Pasal 635

Subdirektorat Analisis dan Tindak Lanjut terdiri atas:
a. Seksi Analisis Penanganan Pelanggaran; dan
b. Seksi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran.

Pasal 636

(1) Seksi Analisis Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang analisis penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
(2) Seksi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang hasil penuntutan, putusan pengadilan dan tindak lanjut putusan pengadilan.

Pasal 637

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.

Pasal 638

(1) Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 639

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KKP.

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KKP;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan KKP terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan KKP;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 641

Inspektorat Jenderal KKP terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;

c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV;
f. Inspektorat V; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 642

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi lingkup Inspektorat Jenderal KKP.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan pengawasan intern, evaluasi, dan pelaporan kinerja;
b. pembinaan teknis dan administratif sumber daya manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian hukum mengenai kegiatan pengawasan intern, penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal;
c. koordinasi pengelolaan data, informasi pengawasan, dan hasil pemantauan tindak lanjut serta penyiapan bahan publikasi; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan arsip dan persuratan, dan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Pasal 644

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi;
c. Bagian Keuangan dan Umum; dan
d. Bagian Pemantauan Hasil Pengawasan.

Pasal 645

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pelayanan dan pengendalian administrasi penugasan pengawasan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 647

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 648

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring,

evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 649

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pegawai dan Jabatan Fungsional Auditor, koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal.

Pasal 650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pegawai dan Jabatan Fungsional Auditor;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 651

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
b. Subbagian Hukum dan Organisasi.

Pasal 652

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor, perencanaan dan pengembangan pegawai, dan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 653

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 654

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan; dan

b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 655

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 656

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 657

Bagian Pemantauan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pengawasan, koordinasi hasil pemantauan tindak lanjut, dan bahan publikasi.

Pasal 658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Bagian Pemantauan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data pengawasan;

b. analisis data dan penyajian informasi;
c. dokumentasi data dan informasi pengawasan;
d. penyiapan bahan koordinasi hasil pemantauan tindak lanjut pengawasan;
e. pengelolaan teknologi informasi pengawasan; dan
f. penyiapan bahan publikasi.

Pasal 659

Bagian Pemantauan Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Analisis.

Pasal 660

(1) Subbagian Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi data dan informasi pengawasan, serta pengelolaan teknologi informasi pengawasan.
(2) Subbagian Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi hasil pemantauan tindak lanjut pengawasan, analisis data dan penyajian informasi, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta publikasi.

Pasal 661

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan administrasi lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Ditjen PRL.

Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL;
d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat I.

Pasal 663

Inspektorat I membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 664

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat I.

Pasal 665

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan administrasi

lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP.

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP;
d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat II.

Pasal 667

Inspektorat II membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 668

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan

tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat II.

Pasal 669

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan administrasi lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM.

Pasal 670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM;
d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat III.

Pasal 671

Inspektorat III membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 672

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat III.

Pasal 673

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Ditjen PDSPKP dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM.

Pasal 674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM;
d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.

Pasal 675

Inspektorat IV membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 676

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat IV.

Pasal 677

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Itjen, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan KKP.

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Itjen dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Itjen dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Itjen;
d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. pelaksanaan audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan KKP;

f. pengawasan dan fasilitasi pembangunan budaya integritas lingkup KKP;
g. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan reviu laporan keuangan;
h. pelaporan hasil pengawasan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat V.

Pasal 679

Inspektorat V membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 680

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat V.

Pasal 681

(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut BRSDM, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) BRSDM dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 682

BRSDM mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, BRSDM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi BRSDM; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 684

BRSDM terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Riset Kelautan;
c. Pusat Riset Perikanan;
d. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan;
e. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 685

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup badan.

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan;
b. penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta perencanaan, pengembangan dan pengelolaan kepegawaian;
c. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, informasi, kehumasan, dan kerja sama; dan
d. pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perbendaharaan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 687

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi, dan
c. Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Data;
d. Bagian Keuangan dan Umum;

Pasal 688

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis

data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 689

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan, pengelolaan kinerja, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 690

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan
c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 691

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaporan, pengelolaan kinerja, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 692

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi, dan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengembangan kapasitas organisasi dan ketatalaksanaan, perencanaan, pengembangan

dan pengelolaan kepegawaian, serta administrasi jabatan fungsional.

Pasal 693

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, mutasi, dan administrasi sumber daya manusia aparatur;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data sumber daya manusia aparatur, pengangkatan dan kenaikan jabatan, serta administrasi jabatan fungsional; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 694

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Hukum dan Organisasi.

Pasal 695

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, mutasi, dan administrasi sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data sumber daya manusia aparatur,

pengangkatan dan kenaikan jabatan, serta administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 696

Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, pengelolaan perpustakaan, serta pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data .

Pasal 697

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.

Pasal 698

Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Data terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama;

b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Data.

Pasal 699

(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.
(3) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.

Pasal 700

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan

barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 702

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 703

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 704

Pusat Riset Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Pusat Riset Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut;
b. penyiapan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset kelautan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 706

Pusat Riset Kelautan terdiri atas:
a. Bidang Riset Sumber Daya Laut dan Kewilayahan;
b. Bidang Riset Mitigasi, Adaptasi, dan Konservasi;
c. Bidang Riset Teknologi Kelautan;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 707

Bidang Riset Sumber Daya Laut dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber daya laut dan kewilayahan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 708, Bidang Riset Sumber Daya Laut dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan

ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber daya laut, serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 709

Bidang Riset Sumber Daya Laut dan Kewilayahan terdiri atas:
a. Subbidang Riset Sumber Daya Laut; dan
b. Subbidang Riset Kewilayahan.

Pasal 710

(1) Subbidang Riset Sumber Daya Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang dinamika hidro-oseanografi, jasa kelautan, karakteristik sumber daya laut, pemanfaatan mineral, dan arkeologi maritim.
(2) Subbidang Riset Kewilayahan mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumberdaya pesisir, wilayah pesisir, penataan batas maritim, pemanfaatan pulau-pulau dan kadaster laut, dan geodinamika pesisir.

Pasal 711

Bidang Riset Mitigasi, Adaptasi, dan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta analisis dan evaluasi hasil riset di bidang mitigasi, adaptasi, dan konservasi.

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 711, Bidang Riset Mitigasi, Adaptasi, dan Konservasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang mitigasi dan adaptasi serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang konservasi serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 713

Bidang Riset Mitigasi, Adaptasi, dan Konservasi terdiri atas:
a. Subbidang Riset Mitigasi dan Adaptasi; dan
b. Subbidang Riset Konservasi.

Pasal 714

(1) Subbidang Riset Mitigasi dan Adaptasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang dampak perubahan iklim, kebencanaan, interaksi laut atmosfir, pencemaran, rehabilitasi, dan restorasi.
(2) Subbidang Riset Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati.

Pasal 715

Bidang Riset Teknologi Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta analisis dan evaluasi hasil riset di bidang teknologi kelautan.

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bidang Teknologi Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perekayasaan teknologi kelautan; dan serta analisis dan evaluasi hasil perekayasaan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengkajian teknologi kelautan; dan serta analisis dan evaluasi hasil pengkajian.

Pasal 717

Bidang Riset Teknologi Kelautan terdiri atas:
a. Subbidang Perekayasaan Teknologi Kelautan; dan
b. Subbidang Pengkajian Teknologi Kelautan.

Pasal 718

(1) Subbidang Perekayasaan Teknologi Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perekayasaan teknologi kelautan.
(2) Subbidang Pengkajian Teknologi Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengkajian teknologi kelautan.

Pasal 719

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum lingkup pusat.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 719, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan.

Pasal 721

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 722

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup pusat.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 723

Pusat Riset Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan.

Pasal 724

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Pusat Riset Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemulihan sumber daya ikan, dan teknologi alat dan mesin perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemulihan sumber daya ikan, dan teknologi alat dan mesin perikanan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset perikanan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 725

Pusat Riset Perikanan terdiri atas:
a. Bidang Riset Perikanan Tangkap;
b. Bidang Riset Perikanan Budidaya;
c. Bidang Riset Pemulihan Sumber Daya dan Teknologi Alat Mesin Perikanan;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 726

Bidang Riset Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan tangkap, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Bidang Riset Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan laut, serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perairan darat, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 728

Bidang Riset Perikanan Tangkap terdiri atas:
a. Subbidang Riset Perikanan Laut; dan
b. Subbidang Riset Perikanan Perairan Darat.

Pasal 729

(1) Subbidang Riset Perikanan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang dinamika dan genetika populasi, dinamika perikanan tangkap, metode dan alat penangkapan ikan, dan pengkajian stok sumber daya ikan.
(2) Subbidang Riset Perikanan Perairan Umum Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ekosistem perairan darat, dinamika dan genetika populasi, dan lingkungan sumber daya perairan darat.

Pasal 730

Bidang Riset Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan budidaya, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 730, Bidang Riset Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan budidaya laut dan payau serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan budidaya air tawar serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 732

Bidang Riset Perikanan Budidaya terdiri atas:
a. Subbidang Riset Perikanan Budidaya Laut dan Payau; dan
b. Subbidang Riset Perikanan Budidaya Air Tawar.

Pasal 733

(1) Subbidang Riset Perikanan Budidaya Laut dan Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang zonasi dan kelayakan lahan budidaya, pemuliaan ikan, nutrisi, pakan, kesehatan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya laut dan payau.
(2) Subbidang Riset Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang zonasi dan kelayakan lahan budidaya, pemuliaan ikan, nutrisi, pakan, kesehatan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya air tawar.

Pasal 734

Bidang Riset Pemulihan Sumber Daya dan Teknologi Alat dan Mesin Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pemulihan sumber daya ikan dan teknologi alat dan mesin perikanan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Bidang Riset Pemulihan Sumber Daya dan Teknologi Alat Mesin Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pemulihan sumber daya ikan, serta analisis dan evaluasi hasil riset;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi alat dan mesin perikanan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.

Pasal 736

Bidang Riset Pemulihan Sumber Daya dan Teknologi Alat dan Mesin Perikanan terdiri atas:
a. Subbidang Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan; dan
b. Subbidang Riset Teknologi Alat dan Mesin Perikanan.

Pasal 737

a. Subbidang Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang restocking sumber daya ikan dan rehabilitasi habitat.

b. Subbidang Riset Teknologi Alat dan Mesin Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang rekayasa, rancang bangun dan modifikasi desain, model, dan prototipe alat dan mesin perikanan.

Pasal 738

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum lingkup pusat.

Pasal 739

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 738, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
b. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan.

Pasal 740

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 741

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup pusat.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah

tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 742

Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan kelautan dan perikanan.

Pasal 743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi, kelembagaan dan ketenagaan, serta penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan evaluasi, kelembagaan dan ketenagaan, serta penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan kelautan dan perikanan; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia aparatur, dan rumah tangga pusat.

Pasal 744

Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan; dan
d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 745

Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, tugas belajar, publikasi, dan informasi manajemen pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, tugas belajar, publikasi, dan informasi manajemen pendidikan kelautan dan perikanan.

Pasal 747

Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 748

(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang perencanaan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan serta perencanaan dan pembiayaan tugas belajar di lingkungan KKP;
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyiapan bahan monitoring, evaluasi, publikasi, dan informasi

manajemen di bidang pendidikan kelautan dan perikanan.

Pasal 749

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan metoda, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja, serta koordinasi penyelenggaraan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 750

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang Penyiapan bahan penyusunan metode, kurikulum, pembelajaran, kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik, pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan metode, kurikulum, pembelajaran, kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik, pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 751

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan, terdiri atas:
a. Subbidang Metode dan Kurikulum; dan
b. Subbidang Peserta Didik, Sarana, dan Prasarana.

Pasal 752

(1) Subbidang Metode dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan metode, kurikulum, dan pembelajaran, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, dan sertifikasi kompetensi peserta didik. penyiapan bahan penyusunan perumusan kurikulum, pembelajaran, penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbidang Peserta Didik, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja kelautan dan perikanan.

Pasal 753

Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan di bidang penyiapan bahan penyusunan dan koordinasi kelembagaan dan ketenagaan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
(1) penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan; dan
(2) penyiapan bahan pelaksanaan di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, penghargaan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 755

Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan terdiri atas:
a. Subbidang Kelembagaan; dan
b. Subbidang Ketenagaan.

Pasal 756

(1) Subbidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbidang Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan

peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, penghargaan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 757

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum lingkup pusat.

Pasal 758

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan administrasi keuangan; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 759

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 760

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan administrasi keuangan, dan pelaporan lingkup pusat.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 761

Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 762

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 763

Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bidang Pelatihan;
c. Bidang Penyuluhan; dan
d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 764

Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan.

Pasal 765

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan, publikasi, dan sistem informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, serta pemagangan peserta latih; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan, publikasi, dan sistem informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, serta pemagangan peserta latih.

Pasal 766

Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 767

(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang perencanaan penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan, rencana pengembangan, dan pemagangan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan serta pemagangan peserta latih.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang monitoring evaluasi,

publikasi, dan informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan.

Pasal 768

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan di bidang penyiapan bahan penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, standardisasi sarana dan prasarana, sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja dan tenaga ahli, sertifikasi kompetensi peserta latih, standardisasi pelatihan kelautan dan perikanan.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, bimbingan sistem penyelenggaraan, analisis kebutuhan dan standardisasi sarana prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, bimbingan sistem penyelenggaraan, analisis kebutuhan dan standardisasi sarana prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan.

Pasal 770

Bidang Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan; dan

b. Subbidang Standardisasi dan Sertifikasi.

Pasal 771

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, serta bimbingan tata penyelenggaraan dan sistem penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbidang Standardisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang analisis kebutuhan dan sarana dan prasarana, standardisasi sarana dan prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja, tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan.

Pasal 772

Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, materi, sarana dan prasarana, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat di bidang penyuluhan kelautan dan perikanan.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan, analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan

kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat kelautan dan perikanan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan, analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat kelautan dan perikanan.

Pasal 774

Bidang Penyuluhan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
b. Subbidang Sarana Prasarana dan Kelembagaan.

Pasal 775

(1) Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, serta standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbidang Sarana Prasarana dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 776

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum lingkup pusat.

Pasal 777

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan administrasi keuangan lingkup pusat; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 778

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 779

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan administrasi keuangan, dan pelaporan lingkup pusat.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.

Pasal 780

(1) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut

BKIPM, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) BKIPM dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 781

BKIPM mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.

Pasal 782

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, BKIPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
b. pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
d. pelaksanaan administrasi BKIPM; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 783

BKIPM terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Karantina Ikan;
c. Pusat Pengendalian Mutu;
d. Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 784

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi lingkup badan.

Pasal 785

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyerasian, penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian, monitoring, pengelolaan data, evaluasi serta pelaporan kinerja kegiatan dan operasional dibidang perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
b. pelaksanaan administrasi, pengelolaan, perencanaan, pengembangan dan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional, penataan organisasi dan tatalaksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum, pelaksanaan kerja sama antarlembaga dan internasional, kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi, dan pengelolaan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan perbendaharaan, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pelaksanaan tata usaha, persuratan, dan rumah tangga.

Pasal 786

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;

c. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 787

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 788

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, serta pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 789

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Monitoring dan Data; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 790

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Monitoring dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, serta pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.

(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.

Pasal 791

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, administrasi mutasi, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, penguatan organisasi dan ketatalaksanaan, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, mutasi, dan disiplin sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, dan tata usaha jabatan fungsional tertentu;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 793

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 794

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, mutasi, dan disiplin sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, dan tata usaha jabatan fungsional tertentu.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 795

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga; dan

c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 797

Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 798

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 799

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 800

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 801

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 802

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 803

Pusat Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan.

Pasal 804

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Pusat Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan;
c. pelaksanaan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 805

Pusat Karantina Ikan terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko;
b. Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati;
c. Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 806

Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis,

rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan manajemen risiko karantina dan keamanan hayati ikan.

Pasal 807

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang verifikasi pengelolaan Instalasi Karantina Ikan (IKI), pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB.

Pasal 808

Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Subbidang Pencegahan; dan

b. Subbidang Manajemen Risiko.

Pasal 809

(1) Subbidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, serta pengawasan bersama.
(2) Subbidang Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB.

Pasal 810

Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi karantina dan keamanan hayati ikan.

Pasal 811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar Penyakit Ikan Karantina (PIK), tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan Hama Ikan Karantina (HIK), serta pelepasliaran;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar PIK, tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan Hama Ikan HIK, serta pelepasliaran; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar PIK, tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan HIK, serta pelepasliaran.

Pasal 812

Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati terdiri atas:
a. Subbidang Operasi Karantina; dan
b. Subbidang Operasi Keamanan Hayati.

Pasal 813

(1) Subbidang Operasi Karantina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, dan pemantauan daerah sebar PIK.
(2) Subbidang Operasi Keamanan Hayati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan HIK, serta pelepasliaran.

Pasal 814

Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi,

dan pelaporan di bidang harmonisasi dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan.

Pasal 815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea.

Pasal 816

Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran terdiri atas:
a. Subbidang Harmonisasi; dan
b. Subbidang Penindakan Pelanggaran.

Pasal 817

(1) Subbidang Harmonisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, notifikasi, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, serta penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor.
(2) Subbidang Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea.

Pasal 818

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup pusat.

Pasal 819

Pusat Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 820

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Pusat Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi, dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 821

Pusat Pengendalian Mutu terdiri atas:
a. Bidang Inspeksi dan Ketelusuran;
b. Bidang Surveilan dan Sertifikasi Produk;
c. Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 822

Bidang Inspeksi dan Ketelusuran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi, verifikasi, dan ketelusuran hasil perikanan.

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Inspeksi dan Ketelusuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan.

Pasal 824

Bidang Inspeksi dan Ketelusuran terdiri atas:
a. Subbidang Inspeksi dan Verifikasi; dan
b. Subbidang Ketelusuran.

Pasal 825

(1) Subbidang Inspeksi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP.
(2) Subbidang Ketelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan.

Pasal 826

Bidang Surveilan dan Sertifikasi Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilan dan sertifikasi produk.

Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bidang Surveilan dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian

konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan.

Pasal 828

Bidang Surveilan dan Sertifikasi Produk terdiri atas:
a. Subbidang Surveilan; dan
b. Subbidang Sertifikasi Produk.

Pasal 829

(1) Subbidang Surveilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin).
(2) Subbidang Sertifikasi Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian

konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan.

Pasal 830

Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 831

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan; dan

c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 832

Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus terdiri atas:
a. Subbidang Harmonisasi; dan
b. Subbidang Penanganan Kasus.

Pasal 833

(1) Subbidang Harmonisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis.
(2) Subbidang Penanganan Kasus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 834

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program,

dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup pusat.

Pasal 835

Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan mempunyai melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi sistem, kepatuhan, dan manajemen mutu.

Pasal 836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 837

Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan terdiri atas:
a. Bidang Manajemen Mutu;

b. Bidang Standardisasi Sistem;
c. Bidang Kepatuhan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 838

Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji.

Pasal 839

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bidang Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium;
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium.

Pasal 840

Bidang Manajemen Mutu terdiri atas:
a. Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Inspeksi; dan

b. Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Penguji.

Pasal 841

(1) Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi, akreditasi lembaga inspeksi, dan kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu.
(2) Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Penguji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu laboratorium penguji, akreditasi laboratorium penguji, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium.

Pasal 842

Bidang Standardisasi Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, serta sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 843

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Bidang Standardisasi Sistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat;

b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pasal 844

Bidang Standardisasi terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi Sistem Karantina dan Keamanan Hayati; dan
b. Subbidang Standardisasi Sistem Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 845

(1) Subbidang Standardisasi Sistem Karantina dan Keamanan Hayati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, dan metode perkarantinaan dan keamanan hayati, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat.
(2) Subbidang Standardisasi Sistem Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, dan metode sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 846

Bidang Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan pemasukan dan pengeluaran hasil perikanan.

Pasal 847

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Bidang Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea; kepatuhan pelayanan pemasukan dan pengeluaran hasil perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea.

Pasal 848

Bidang Kepatuhan terdiri atas:
a. Subbidang Kepatuhan Pemasukan; dan
b. Subbidang Kepatuhan Pengeluaran.

Pasal 849

(1) Subbidang Kepatuhan Pemasukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan

teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor dan pemasukan antararea.
(2) Subbidang Kepatuhan Pengeluaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan ekspor dan pengeluaran antararea.

Pasal 850

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup pusat.

Pasal 851

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 852

Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
b. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan

c. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Pasal 853

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.

Pasal 854

(1) Pusat Data, Statistik, dan Informasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Pusdatin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pusdatin dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 855

Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, serta infrastruktur teknologi informasi di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Pusdatin menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, koordinasi penyusunan perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan;
b. penyiapan, koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. penyiapan, koordinasi penyusunan, perencanaan, erancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan teknis, integrasi dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan statistisi di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Pasal 857

Pusdatin terdiri atas:
a. Bidang Data Statistik;
b. Bidang Aplikasi Sistem Informasi;
c. Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 858

Bidang Data Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, standarisasi data, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyediaan, penyajian, dan serta bimbingan teknis di bidang data statistik kelautan dan perikanan.

Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bidang Data dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan standarisasi data dan statistik kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan analisis, penyajian, dan penyediaan data dan statistik kelautan dan perikanan.

Pasal 860

Bidang Data dan Statistik terdiri atas:
a. Subbidang Standarisasi Data;
b. Subbidang Pengolahan Data dan Statistik; dan
c. Subbidang Penyajian Data dan Statistik;

Pasal 861

(1) Subbidang Standarisasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, standarisasi dan metodologi data dan statistik, pengelolaan master data, dan bimbingan teknis standarisasi data dan statistik.
(2) Subbidang Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyaringan redundansi data.
(3) Subbidang Penyajian Data dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penyajian dan penyediaan data dan statistik kelautan dan perikanan.

Pasal 862

Bidang Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perancangan, pembangunan, pengembangan, integrasi, pengelolaan,

pemeliharaan, standarisasi, dan bimbingan teknis di bidang aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP.

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Bidang Aplikasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan standarisasi aplikasi sistem informasi;
dan bimbingan teknis di bidang aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan integrasi, pengelolaan, pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP; dan
c. penyiapan bahan standarisasi aplikasi sistem informasi;
dan bimbingan teknis di bidang aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP.

Pasal 864

Bidang Aplikasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Standarisasi Aplikasi Sistem Informasi;
b. Subbidang Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi; dan
c. Subbidang Integrasi aplikasi sistem informasi.

Pasal 865

(1) Subbidang Standarisasi Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas penyiapan bahan standarisasi dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi.
(2) Subbidang Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pembangunan, dan pengembangan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP.
(3) Subbidang Integrasi Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan integrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP.

Pasal 866

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, standarisasi, perancangan, pembangunan, pengembangan, integrasi, pengelolaan, pemeliharaan, dan bimbingan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP.

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan standarisasi dan bimbingan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan perancangan, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP; dan
c. penyiapan bahan integrasi, pengelolaan, pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP.

Pasal 868

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi Infrastruktur Teknologi Informasi;
b. Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
c. Subbidang Integrasi Infrastruktur Teknologi Informasi.

Pasal 869

(1) Subbidang Standarisasi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas penyiapan bahan standarisasi dan bimbingan teknis infrastruktur teknologi informasi.
(2) Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP.

(3) Subbidang Integrasi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan integrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan KKP.

Pasal 870

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, sumber daya manusia aparatur, pengolah data dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan pusat.

Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kegiatan;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi; dan
c. penyiapan bahan administrasi keuangan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan.

Pasal 872

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.

Pasal 873

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi.
(3) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 874

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 875

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 874 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 876

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan KKP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan KKP yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlakuk sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 877

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KKP harus menyusun peta bisnis prosses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan KKP.

Pasal 878

Setiap pimpinan unit organisasi menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 879

KKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan anlisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KKP.

Pasal 880

Setiap unsur di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrase, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KKP maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 881

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan system pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 882

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 883

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 884

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 885

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit orgainsasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 886

Struktur organisasi di lingkungan KKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 887

(1) Dalam pelaksanaan fungsi pengembangan kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri dapat menugaskan unsur pelaksana di lingkungan KKP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 888

Perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KKP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 889

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1227), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 890

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat dan memangku jabatan di lingkungan KKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 891

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN- KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 892

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

SUSUNAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

A.
Struktur Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

B.
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal
1. Struktur Organisasi Biro Perencanaan;
2. Struktur Organisasi Biro Kepegawaian;
3. Struktur Organisasi Biro Hukum dan Organisasi;
4. Struktur Organisasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
5. Struktur Organisasi Biro Keuangan; dan
6. Struktur Organisasi Biro Umum.

C.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Ruang Laut;
3. Struktur Organisasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
4. Struktur Organisasi Direktorat Jasa Kelautan; dan
5. Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.

D.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
3. Struktur Organisasi Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
4. Struktur Organisasi Direktorat Pelabuhan Perikanan; dan
5. Struktur Organisasi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan.

E.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Struktur Organisasi Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan;