Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pekerja Radiasi adalah setiap Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
