(1) Permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dilengkapi dokumen paling sedikit berupa:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor untuk melakukan perakitan/pembuatan/ manufaktur, atau Surat Perjanjian dengan Pemegang Merek;
e. daftar peralatan produksi;
f. rencana produksi dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi perusahaan yang telah berproduksi selama 2 (dua) tahun;
g. rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
h. rencana Pendalaman Manufaktur; dan
i. rencana impor IKD dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor IKD dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih wajib melaporkan rencana kegiatan usaha dalam rangka ekspor dan/atau rencana kegiatan usaha proses pengecatan.
(3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang melakukan penambahan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, rencana impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dan/atau kegiatan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan rekomendasi kembali kepada Direktur Jenderal.
(4) Rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Kewajiban Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dikecualikan bagi Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang telah mampu melakukan pendalaman manufaktur paling sedikit terhadap 3 (tiga) komponen utama untuk masing-masing jenis kendaraan.
(6) Ketentuan rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
8. Mengubah Lampiran I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Agustus 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY