(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dapat melakukan perubahan, yang meliputi:
a. pindah lokasi;
b. perubahan kepemilikan;
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol;
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi;
e. perubahan nama perusahaan;
f. perubahan alamat lokasi pabrik; atau
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.
(2) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang tinggi menjadi golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(3) Perluasan untuk penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah:
a. merealisasikan 100% (seratus persen) kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki;
b. diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi audit di bidang industri minuman beralkohol; dan
c. memiliki NPPBKC dan membayar cukai atas semua Minuman Beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran/ penggunaan pita cukai.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki perubahan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(5) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Perluasan untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g harus diverifikasi realisasi produksinya secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai audit kemampuan produksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:
