(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan
Stadion Manahan solo di Kota Surakarta provinsi Jawa
Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional
lndonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga
dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota
Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di
Kabupaten Merauke Provinsi papua, dan Universitas
Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat,
serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di
Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara
di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar
Prawirotaman di Kota Yoryakarta provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta.
(21 Pemerintah menugaskan Kementerian pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan renovasi
dan
pengembangan, pembangunan gedung,
pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan,
serta rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Pasal 1
Pasal 2
(1) Renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di
Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana
Stadion Manahan solo untuk dapat dimanfaatkan pada
kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
(21 Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (L) dilaksanakan teihadap bangunan
yang telah ada di atas tanah yang merupakan bLrang
milik daerah.
(3) Kementerian...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryat
dalam melaksanakan renovasi dan pengemb.rg.,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beikoordinlsi
dengan:
a. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Dalam Negeri;
e. Pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah;
f.
Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 3
(1) Pembangunan gedung Komite olahraga Nasional
Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka
memberikan dukungan terhadap peningkatan tuga. d.,
fungsi Komite olahraga Nasional Indonesia dan induk
organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang
bertujuan untuk meningkatkan prestasi otatrragl
nasional lndonesia.
(21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang -..rp.k..,
barang milik negara.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian pemuda dan Olahraga;
b. Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pemban[r.rnan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. KementerianSekretariatNegara;
e. Pusat Pengeroraan Komplek Geranggang orahraga
Bung Karno;
f.
Komite olahraga Nasionar Indonesia dan induk
organisasi cabang olahraga;
g. Pemerintah
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
h. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 4
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan
Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura provinsi
Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke
Provinsi Papua, dan Universitas papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka
memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan
fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus,
dan Universitas Papua di bidang olahraga dan
kewirausahaan.
(21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan
barang milik negara.
(3) Kementerian Pekedaan Umum dan perumahan Ralryat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan
Tinggi;
b. Kementerian Perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Pemerintah Daerah provinsi papua;
e. Pemerintah Daerah Provinsi papua Barat;
f.
Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
g. Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
h. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
i.
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, pasai Ak"ara di
Kota Medan Provinsi sumatera utara, dan pasar
Prawirotaman di Kota yogzakarta provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta dilakukan dalam rangka
mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan
ekonomi.
(21 Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ra1ryat
dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimina
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian perdagangan;
b. Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Dalam Negeri;
e. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat;
f.
Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara;
g. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta;
h. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
i.
Pemerintah Daerah Kota Medan;
j.
Pemerintah Daerah Kota yograkarta; dan
k. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.
pasal 6
Me-nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai -direnovasi
kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
(1)
(2) Menteri...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang telah selesai dibangun kepada Kementerian
Sekretariat Negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan
kewirausahaan Universitas cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai
dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota
Bukittinggi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi
kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota
Yograkarta.
(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 7
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah
KoB Meda-n, dan Pemerintah Daerah Kota yograkarta
wajib memb.erikan prioritas kepada koperasi dai usaha
mi\ro-, kecil,- dan -menengah yang s^ebelumnya telah
terdaftar sebagai pedagang -lama di paslr Atas
Bukittinggi, Pasar Aksara, -dan pasar prawirotaman
yltyk. mendapatkan kios, los, atau toko yang telah
direhabilitasi.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah
{o}" Medan, dan Pemerintah Daerah Kota yoryakarta
dalam memberikan prioritas kepada koperasi dai usaha
mikro, kecil, dan menengah
- sebagaimana dimaksud
pada. alat (tt sesuai dengan tug:as dan fungsinya
menetapkan harga pemanfaatan yang tedangkau.
Pasal 8
Menteri, kepala-lembaga, gubernur, danf atau wali kota
sebagaimana dimaksud -dalam -pasai 2 avat (3)
memberikan dukungan untuk renovasi" dari
pengembangan Stadion-Manahan Solo di Kota Surakarta
Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Menteri, kepala lembaga-, dan/atau gubernur
sebagarmana dimaksud dalam pasal 3 Iyat (3)
memberikan dukungan ]rttu-k pe.mbangu.r".r "gJauir-g
Komite olahraga Nasional Indonesia di iakirta sesuai
ctengan kewenangan masing-masing.
Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali
kota. sebagaimana dimaksud dalam -pasal 4 ayat (3)
memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana
o-lahraga dan kewirausahaan uriiversita3 cendilwasih di
I!o!" Jayapura Provinsi papua, Universitas Musamus di
Kabupatgn__Merauke provinsi papua, dan Universitas
Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
r-
Menteri, kepala.lembaga, gr4bernur, d,anf atau wali kota
sebagaimana _dimaksud -dalam 'pasai 5 ayat tgt
memberikan dqkungan tlgtuk rehabilitasi bangunan
Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittineei p6vinsi
sumatera Barat, pasai Aksara di Kota lvtefiin provinsi
sumatera Utara, dan pasar prawirotaman di Kota
Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa yoryakarta sesuai
dengan kewenangan masing-masrng.
Pasal 9 . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan
pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta
Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga
Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana
olahraga dan kewirausahaan Universitas cendrawasih di Kota
Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten
Merauke Provinsi Papua, dan universitas papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan
Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi provinsi sumatera
Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,
dan Pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta dibebankan pada Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 10
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ratcyat melaporkan
pelaksanaan renovasi dan pengembangan stadion Manahan
Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan
gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta,
pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan
universitas cendrawasih di Kota Jayapura provinsi papua,
Universitas Musamus di Kabupaten Merauke provinsi papua,
dan universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi
Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas
Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar
Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar
Prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa
Yograkarta kepada Presiden secara berkara atau sewaktu-
waktu diperlukan.
Pasal 1 I
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesi-a. '
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 201g
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 201g
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan Perundang-undangan,
ttd
ttd
vanna Djaman
