(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil meliputi:
1. memeriksa dokumen permohonan pengujian sampel barang bukti yang dikirim;
2. menyusun berita acara pembukaan bungkus sampel barang bukti;
3. memeriksa kesesuaian sampel barang bukti dan berkas yang dikirim;
4. menginput data penerimaan sampel dengan menggunakan aplikasi laboratory information management system;
5. melakukan pengecekan unjuk kerja alat timbang;
6. Menimbang, mengukur dan/atau mencuplik sampel barang bukti;
7. menginput data hasil penimbangan, pengukuran dan atau pencuplikan ke aplikasi laboratory information management system;
8. menyerahkan barang bukti yang akan dikembalikan kepada penyidik ke bagian pemberkasan untuk dibungkus;
9. menyiapkan pereaksi uji untuk sampel uji di laboratorium;
10. menyiapkan larutan pengekstrak;
11. melakukan pengujian awal untuk sampel uji di laboratorium;
12. mengecek performa instrumen pengujian awal atau yang setara;
13. melakukan pengujian awal terhadap sampel uji menggunakan instrumen pengujian awal;
14. melakukan preparasi sampel uji spesimen biologi dan toksikologi;
15. melakukan preparasi sampel uji raw material;
16. mengisi hasil pengujian sampel uji pada berkas pemeriksaan laboratoris;
17. mencetak rekaman hasil pemeriksaan laboratorium;
18. merekapitulasi jumlah sampel harian;
19. menyusun draf berita acara pemeriksaan laboratorium;
20. menerima barang bukti yang akan dikembalikan kepada penyidik dari bagian penimbangan untuk dibungkus;
21. melakukan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan berita acara hasil pemeriksaan laboratoris;
22. menginvetaris dokumen dan sampel barang bukti yang telah selesai dibungkus;
23. memeriksa kesesuaian dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris, sampel barang bukti dengan bukti penerimaan sampel yang dikeluarkan dari brankas;
24. melaksanakan pengujian awal barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan;
25. mendokumentasikan pelaksanaan pengujian sampel dalam kegiatan dukungan kedeputian;
26. mendokumentasikan pengujian awal di lapangan;
27. memeriksa kondisi instrumen pengujian awal;
28. melaksanakan tindakan perawatan ringan instrumen pengujian awal laboratorium narkotika;
29. menyusun laporan keluar-masuk bahan kimia dan suku cadang instrumen;
30. mendokumentasi data hasil kondisi ruangan laboratorium;
31. menyiapkan pereaksi uji untuk pengembangan metode;
32. melakukan pengujian awal untuk pengembangan metode;
33. mengecek performa instrumen pengujian awal atau yang setara;
34. melakukan pengujian menggunakan instrumen awal atau yang setara;
35. mendokumentasikan hasil pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium awal atau yang setara;
36. melaksanakan penerimaan sampel narkotika yang akan diprofilling;
37. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji pemerian;
38. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji warna;
39. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji kelarutan;
40. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji Mikroskopis;
41. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji titik leleh;
42. menyiapkan sampel, bahan dan alat instrumen untuk profiling narkotika dalam uji anion;
43. menyiapkan pereaksi uji untuk pemantapan mutu internal;
44. melakukan pengujian awal untuk pemantapan mutu internal;
45. melakukan pengujian awal menggunakan instrumen pengujian awal;
46. mengecek performa instrumen pengujian awal atau yang setara;
47. menyiapkan pereaksi uji untuk pemantapan mutu eksternal;
48. melakukan pengujian awal untuk pemantapan mutu eksternal;
49. mengecek performa instrumen pengujian awal atau yang setara;
50. melakukan pengujian awal menggunakan instrumen pengujian awal; dan
51. menyiapkan bahan, peralatan dan instrumen yang akan dikalibrasi;
b. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir, meliputi:
1. memeriksa kesesuaian sampel barang bukti dan berkas yang dikirim;
2. menginput data penerimaan sampel dengan menggunakan aplikasi laboratory information management system;
3. Menimbang, mengukur dan/atau mencuplik sampel barang bukti;
4. menginput data hasil penimbangan, pengukuran dan/atau pencuplikan ke aplikasi laboratory information management system;
5. menyusun dokumen kebutuhan bahan kimia dan suku cadang instrumen;
6. melakukan preparasi sampel uji spesimen biologi dan toksikologi;
7. melakukan preparasi sampel uji raw material;
8. mengecek performa instrumen sederhana atau yang setara;
9. melakukan pengujian konfirmasi menggunakan instrumen sederhana atau yang setara;
10. mendokumentasikan hasil pengujian konfirmasi;
11. menelaah kesesuaian data dengan proses pengujian awal, pengujian konfirmasi, dan pengujian konfirmasi lanjutan terhadap data pada sistem informasi data laboratorium dan dokumen administrasi penyidikan;
12. memeriksa rekaman hasil pemeriksaan laboratorium;
13. merekapitulasi jumlah sampel bulanan;
14. merekapitulasi karakteristik fisik tablet;
15. menyusun draf berita acara pemeriksaan laboratorium;
16. menata salinan berita acara dan dokumen administrasi penyidikan;
17. mengarahkan pengujian awal barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan;
18. melaksanakan pengujian sampel dalam kegiatan dukungan kedeputian;
19. melakukan pengujian awal sampel di lapangan;
20. menyiapkan dokumen untuk keterangan kesaksian ahli;
21. memeriksa kondisi instrumen pengujian laboratorium narkotika sederhana atau yang setara;
22. melaksanakan tindakan perawatan ringan instrumen pengujian sederhana atau yang setara laboratorium narkotika;
23. mengalokasikan bahan kimia dan suku cadang instrumen sesuai kebutuhan kepada pelaksana;
24. mencatat kebutuhan barang setiap bulan;
25. melakukan preparasi bahan uji;
26. mengecek performa instrumen sederhana atau yang setara untuk pengembangan metode;
27. melakukan pengujian menggunakan instrumen sederhana atau yang setara untuk pengembangan metode;
28. mendokumentasikan hasil pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium sederhana atau yang setara;
29. mengumpulkan data profiling narkotika secara kimia pada uji impurities;
30. mengumpulkan data profiling narkotika secara kimia pada uji kadar;
31. melakukan preparasi sampel uji sesuai dengan metode yang telah ditetapkan;
32. mengecek performa instrumen sederhana atau yang setara untuk pemantapan mutu internal;
33. melakukan pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium sederhana atau yang setara untuk pemantapan mutu internal;
34. melakukan preparasi uji sesuai dengan metode yang telah ditetapkan;
35. mengecek performa instrumen sederhana atau yang setara untuk pemantapan mutu eksternal;
36. melakukan pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium sederhana atau yang setara untuk pemantapan mutu eksternal;
dan
37. mendokumentasikan hasil kalibrasi peralatan dan instrumen;
c. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia, meliputi:
1. memeriksa kesesuaian dokumen administrasi permohonan pengujian sampel dan laporan bukti penerimaan sampel barang bukti;
2. memeriksa kesesuaian data yang di input, dokumen administrasi penyidikan, dan data hasil penimbangan, pengukuran dan/atau pencuplikan;
3. menelaah hasil penyusunan kebutuhan bahan kimia dan suku cadang instrumen;
4. melakukan preparasi sampel uji spesimen biologi dan toksikologi;
5. melakukan preparasi sampel uji raw material;
6. mengecek performa instrumen lanjutan atau yang setara;
7. melakukan pengujian konfirmasi menggunakan instrumen lanjutan atau yang setara;
8. mendokumentasikan hasil pengujian konfirmasi lanjutan atau yang setara;
9. merekapitulasi jumlah sampel tahunan;
10. menelaah kesesuaian dokumen administrasi penyidikan, dokumen hasil pengujian, dengan draf berita acara pemeriksaan laboratoris;
11. mengesahkan berita acara pemeriksaan laboratoris;
12. memeriksa berita acara pemeriksaan laboratoris dan sampel barang bukti yang akan diserahkan;
13. menentukan personil yang akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika;
14. menentukan personil yang akan melaksanakan kegiatan dukungan kedeputian;
15. memeriksa kondisi instrumen pengujian laboratorium narkotika lanjutan atau yang setara;
16. melaksanakan tindakan perawatan ringan instrumen pengujian lanjutan atau yang setara laboratorium narkotika;
17. menyusun laporan pengecekan, pendataan dan penataan persediaan bahan kimia dan suku cadang instrumen;
18. mengecek performa pada instrumen lanjutan atau yang setara untuk pengembangan metode;
19. melakukan pengujian menggunakan instrumen lanjutan atau yang setara untuk pengembangan metode;
20. mendokumentasikan hasil pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium lanjutan atau yang setara;
21. mengumpulkan data profiling narkotika secara kimia pada uji kiralitas;
22. mengumpulkan data profiling narkotika secara kimia pada uji trace ephedrine;
23. mengecek performa instrumen lanjutan atau yang setarauntuk pemantapan mutu internal;
24. melakukan pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium lanjutan atau yang setara untuk pemantapan mutu internal;
25. mengecek performa instrumen lanjutan atau yang setara untuk pemantapan mutu eksternal; dan
26. melakukan pengujian dengan menggunakan instrumen laboratorium lanjutan atau yang
setara untuk pemantapan mutu eksternal.
(2) Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.