Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008.
Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
