(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
a. Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
b. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
c. Agen hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer; dan
d. Sub Agen hanya dapat mendistribusikan barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
